Yasti Vs Salihi? Dibalik ‘Drama’ Piutang Rp6 Miliar (Bagian II) 

Karikatur Ilustrasi. Hutang yang membelit Salihi Mokodongan selesai di sidangkan di PN Kotamobagu berakhir dengan putusan Sita Jaminan

Catatan Audie J.Kerap .  –  ‘Drama’ hutang piutang Yasti Soepredjo versus Salihi Mokodongan, masuk babak baru. Mungkin jadi prahara memilukan bagi sosok ‘nelayan sejati’ siapa lagi kalau bukan Hi.Salihi Bue Mokodongan dan mungkin pula jadi ‘drama’ membahagiakan bagi negarawan sekelas Yasti Soepredjo.

Jika Salihi statusnya peminjam, maka Yasti dikabarkan masih terkait erat dengan hutang lelaki paruh baya sapaan akrab Papa Da’a. Tentu saja lantaran transaksi pinjaman disebut-sebut, diserahkan oleh Yasti Soperedjo kepada Salihi. Lokasi transaksi hutang, disebutkan bertempat di sebuah rumah jalan Cendana, Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.

Pun, proses peminjaman uang Rp6 Miliar oleh Salihi Mokodongan, rupanya di teken dengan perjanjian perdata, dihadapan Notaris Salma Lativa Mokodompit SH, sesuai surat perjanjian Nomor 42.

Nah, uniknya kasus ini nanti bergelinding di Pengadilan Negeri Kotamobagu, di momentum tahapan Pilkada Bolmong 2017, kian dekat. Tentu saja pertikain ini di momen Yasti versus Salihi telah ditetapkan sebagai Calon Bupati, bertarung head to head menuju Pilkada.

Bergulirnya kasus ini di Pengadilan Negeri Kotamobagu (PN Kotamobagu), dimulai awali  gugatan perdata oleh Mohammad Wongso, yang namanya teregistrasi sebagai penggugat kasus Wanprestasi atau Ingkar Janji yang kemudian mulai disidangkan di PN Kotamobagu.

Gugatan Perdata tersebut didaftarkan di PN Kotamobagu tertanggal 23 September 2016 dengan nomor perkara : 96/Pdt.G/2016/PN-Ktg. Tergugatnya adalah Salihi B Mokodongan tergugat I dan Rumy Dilapanga Tergugat II yang diketahui adalah isteri tercinta Salihi Mokodongan.

Penggugat Mohammad Wongso, akhirnya memenangkan gugatan perdata ini atas tergugat Salihi Mokodongan, yang telah dilayangkan surat sita jaminan pada Kamis 26 Januari 2017,  oleh juru sita PN Kotamobagu, Tompikat Manoppo SH.

Surat pemberitahuan sita jaminan, selain dikirim kepada Salihi dan isterinya selaku tergugat, juga dikirim tembusan suratnya kepada 4 Sangadi di Kecamatan Lolak.

Sangadi (Kepala Desa) yang mendapat surat tembusan sita jaminan ini adalah, Sangadi Mongkoinit, Sangadi Motabang, Sangadi Pinogaluman, dan Sangadi Lolak.

Tragis bagi Salihi Mokodongan, disaat dirinya membutuhkan dana membiayai pemenangan Pilkada Bolmong 15 Februari 2017, justeru seluruh aset miliknya di sita sebagai jaminan, sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Kotamobagu.

Mulai dari tanah-tanah milik Salihi dan isterinya, sejumlah kapal ikan, sejumlah mobil, bahkan rumah pribadi Salihi yang terletak di Desa Motabang, masuk dalam catatan jaminan hutang. Kekalahan Salihi di Pengadilan, berdampak tidak bisa memperjualbelikan dan atau dijadikan agunan jaminan di bank, karena semua aset tersebut, masuk dalam sita jaminan, pengawasan Pengadilan.

Sebelum jadi lawan politik, Salihi dan Yasti adalah rekan perjuangan politik yang hebat semasa Pilkada Bolmong 2011. Bukan rahasia umum lagi, jika Salihi Mokodongan semasa itu, secara politik, berhutang budi kepada kubu Yasti Soepredjo terkait keberhasilan Salihi Mokodongan sukses menduduki singgasana tampuk Bupati Bolmong periode 2011-2015.

Semasa Yasti masih berjaya di DPP PAN, dan kedekatan Yasti dengan Olly Dondokambey selaku petinggi PDIP, dampaknya Salihi mampu diusung sebagai Calon Bupati oleh koalisi dua partai besar semasa itu. Yakni Partai PDIP dan PAN.

Catatan, semasa rekrutmen kandidat calon Bupati oleh partai, sejumlah tokoh politikus senior yang malang melintang di dunia politik semisal; Syachrial Damopolii, Hamdi Paputungan, Benny Rhamdani dan sejumlah birokrat kawakan yang sempat melamar sebagai kandidat calon bupati di PAN dan PDIP, masa itu tak dilirik oleh kubu Yasti selaku tokoh penentu.

Kubu Yasti justeru, memilih Salihi Mokodongan sebagai Calon Bupati dan hebatnya lagi, dicalonkan oleh dua partai berkelas, yakni koalisasi PDIP-PAN yang kemudian Salihi disandingkan dengan calon wakilnya, Yanni Ronni Tuuk STh.

Yasti tak hanya memberikan fasilitas tumpangan Partai bagi Salihi untuk maju dan merebut kursi panas Bupati Bolmong, namun usai dilantik sebagai Bupati Bolmong ke 14, Salihi ikut diperjuangkan melalui Musda oleh kubu Yasti untuk ‘dinobatkan’ sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bolmong.

Lompat ke masa kini, Yasti dan Salihi kini bukan lagi rekan sejawat didunia politik. Kedua jadi musuh bebuyutan politik, yang kini mempertaruhkan segalanya, untuk merebut kepercayaan rakyat Kabupaten Bolmong menduduki kursi panas Bupati Bolmong.

Dibalik ‘drama’ politik ini, apa sebenarnya yang membuat kedua tokoh aset Bolmong Raya ini, jadi ‘musuh’ hingga harus berakhir hingga ke Pengadilan?  (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.