Warga Kotamobagu Siap Nikmati 2 Bus Perintis

Headline, Kotamobagu6153 Dilihat
Dua dari lima unit Bus, hasil perjuangan Walikota Kotamobagu yang merupakan bantuan dari Kemneterian Perhubungan Dirjen Perhub Darat telah tiba di Kotamoagu (dok : istimewa)

KOTAMOBAGU POST  – Kinerja dibidang transportasi oleh Walikota Ir Tatong Bara dipenghujung tahun 2016, kini membuahkan hasil. Sebanyak Dua Bus bantuan dari Kementerian Perhubungan RI, awal tahun 2017 telah diterima oleh Pemerintah Kotamobagu.

Pejabat Pemkot Kotamobagu menyebutkan, dari total 5 unit bus itu, dua diantaranya telah tiba di Kota Kotamobagu pada Senin (30/01/2016), kemarin.

“Awal tahun 2017 ini, sudah ada dua unit bus yang diterima resmi oleh Pemerintah Kotamobagu, ” ujar Dolly Zulhadji SH, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, didampingi Kasie Managemen Rekayasa Lalulintas,  Al Hidayat Muslim, kepada Wartawan.

Dikatakan, 2 unit bus yang mereka terima, dikirim langsung oleh Kemnehub Dirjen Perhubungan Darat melalui pengiriman di Pelabuhan Kota Bitung.

Sebelumnya di tahun 2016 lalu, Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara mengatakan, pihak Pemkot Kotamobagu memberikan perhatian khusus bagi kemajuan sektor transportasi darat di Kotambagu.

“Bus-bus ini nantinya akan bermanfaat untuk menunjang kegiatan sektor transportasi bagi masyarakat Kotamobagu. Pemerintah Kotamobagu memberikan yang terbaik bagi pelayanan masyarakat khususnya sektor trasportasi,” kata Walikota.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui program Nawacita Jokowi, telah menyerahkan sebanyak  1.050 unit Bus Rapid Transit (BRT), 15 unit untuk bus Pemadu Moda, 50 unit untuk bus angkutan perkotaan dan 125 unit bus angkutan perintis.
Sedangkan penerima 125 bus angkutan perintis adalah Perum Damri di 31 provinsi yaitu: Provinsi Aceh (4 unit); Provinsi Sumatera Utara (5 unit); Provinsi Sumatera Barat (1 unit); Provinsi Riau (5 unit); Provinsi Kepulauan Riau (4 unit); Provinsi Jambi (2 unit); Provinsi Bengkulu (1 unit); Provinsi Sumatera Selatan (6 unit), Provinsi Bangka Belitung (7 unit); Provinsi Lampung (1 unit); Provinsi Banten (2 unit); Provinsi Jawa Barat (9 unit); Provinsi Jawa Tengah (1 unit); Provinsi Jawa Timur (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Barat (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Timur (10 unit); Provinsi Kalimantan Barat (2 unit); Provinsi Kalimantan Barat (2 unit); Provinsi Kalimantan Tengah (8 unit), Provinsi Kalimantan Selatan (4 unit); Provinsi Kalimantan Timur (2 unit); Provinsi Kalimantan Utara (6 unit); Provinsi Sulawesi Selatan (1 unit); Provinsi Sulawesi Barat (2 unit); Provinsi Sulawesi Tengah (2 unit); Provinsi Sulawesi Tenggara (6 unit); Provinsi Gorontalo, (2 unit); Provinsi Sulawesi Utara (2 unit); Provinsi Maluku (2 unit); Provinsi Maluku Utara (2 unit); Provinsi Papua (6 unit); Provinsi Papua Barat (4 unit). (renal/ajk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.