Walikota Kotamobagu Lantik 52 Kepala Sekolah

Advertorial, Kotamobagu1402 Dilihat
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara saat menandatangani dokumen penyerahan jabatan Kepsek kepada 52 Kepala Sekolah
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara saat menandatangani dokumen penyerahan jabatan Kepsek kepada 52 Kepala Sekolah

KOTAMOBAGUPOST.COM – Walikota Ir. Hj. Tatong Bara, melantik dan mengambil sumpah/janji pada 52 orang dalam jabatan mereka sebagai Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.

Prosesi pelantikan tersebut digelar di Aula Gedung Sekretariat Daerah, Kamis (3/11/2016), merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor : 163 tahun 2016, tertanggal  November 2016.

Pengambilan Sumpah dan Janji 52 Kepala Sekolah dan jabatan fungsional pengwas pada Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Kotamobagu
Pengambilan Sumpah dan Janji 52 Kepala Sekolah dan jabatan fungsional pengwas pada Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Kotamobagu

“Pelantikan Kepala Sekolah ini, bertujuan untuk penyegaran pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu serta pengisian terhadap jabata Kepala Sekolah yang masuk masa pension,” kata Walikota Tatong Bara, disela-sela sambutannya.

Dia berharap, kinerja para kepala sekolah yang sudah dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, dapat bekerja penuh didikasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di Kota Kotamobagu.

Diakhir sambutan, wali kota mengatakan bahwa, sektor pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat, mendapatkan perhatian khusus. “Oleh karena itu, sangat diharapkan kepada para kepsek yang baru dilantik dapat terus mencatatkan prestasi dan memajukan dunia pendidikan di Kota Kotamobagu,” katanya.

52 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP beserta pejabat Pengawas Sekolah yang dilantik oleh Walikota Ir Tatong Bara
52 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP beserta pejabat Pengawas Sekolah yang dilantik oleh Walikota Ir Tatong Bara

Senada hal itu, Sekda Tahlis Galang SSTP,MSi juga mengatakan, sesuai regulasi yang akan diberlakukan, yakni pada tahun 2017 nanti, Sekolah Menengah Tingkat Atas, akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, beserta seluruh aset sekolah, dan gaji para Guru SMA sederajat, semuanya dibawah pengawasan dan penganggaran dari APBD Provinsi Sulut.

“Tahun 2016 ini menjadi masa transisi proses serah terima tenaga guru tingkat SMA sederajat beserta seluruh aset sekolah negeri. Jadi mulai tahun depan, Sekolah SMA sederajat sudah menjadi kewenangan Provinsi dan Daerah menangani Sekolah tingkat SD dan SMP,” terang Tahlis Galang. (adv/ajk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.