Pemkot Kotamoagu Sosialisasi Perda Miras

Kotamobagu1298 Dilihat
Tim Gabungan Pemkot Kotamobagu saat melaksanakan sosialisasi Perda Miras di kawasan Kotamobagu
Tim Gabungan Pemkot Kotamobagu saat melaksanakan sosialisasi Perda Miras di kawasan Kotamobagu

KOTAMOBAGUPOST.COM – Tim Sosisalisasi Pemerintah Kota Kotamobagu, melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah yang mengatur tentang Minuman Keras.

Tim Gabungan sosialisasi Perda Miras ini terdiri dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Disperindagkop dan aparatur Pemerintah Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kotamobagu.

Sosialisasi yang digelar disejumlah titik di Kotamobagu dilaksanakan pada Selasa (02/11/2016) malam hari, tentang Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Penjualan/Pengedaran Minuman Keras.

Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta mengatakan, itu dilakukan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010, Pasal 6. (1) Setiap perusahaan distributor/sub distributor diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C kepada agen/penyalur yang telah mendapatkan izin dari kepala daerah. (2). Agen/penyalur hanya dapat menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C kepada pengecer dan penjual langsung setelah mendapatkan izin dari kepala daerah.

“Ini juga bagian dari pencegahan tindak kriminal di Kota Kotamobagu. Kami melakukan sosialisasi sekaligus imbauan untuk tidak lagi sembarangan menjual miras tanpa izin,” kata Sahaya.

Sejumlah lokasi-lokasi lain yang juga didatangi tim gabungan untuk mensosialisasikan Perda Miras yakni, kawasan kompleks Hotel Tamasya Kotamobagu, kompleks Dishub di Kelurahan Kotabangon, dan Kampung Durian Kopandakan Satu.(friyan eyato/bcm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.