Konsumen di Kotamobagu, Wajib Absensi Saat Beli LPG 

Kotamobagu901 Dilihat
Drs Herman Aray Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kotamobagu
Drs Herman Aray Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGUPOST.COM – Menjelang akhir tahun 2016, kebutuhan masyarakat akan bahan bakar Gas atau Liquified Petroleum Gas, dipastikan akan naik tajam. Mengantisipasi kelangkaan LPG dan terjadinya penimbunan yang jadi penyebab stok LPG ditingkat pangkalan  jadi langka, maka semua pembeli diwajibkan mengisi absensi saat membeli LPG.

Hal ini sebagaiman hasil wawancara dengen sejumlah pangkalan atau pengecer LPG meliputi warung atau kios, yang ditemui Kotamobagu Post. Mereka mengaku sudah menerapkan system pengisian absensi bagi masyarakat yang membeli tabung LPG.

”Semua pembeli LPG sudah wajib mengisi absensi, meliputi nama lengkap dan alamat. Nah data ini harus diserahkan ke pihak Agen LPG saat mereka mendistribusikan stok LPG keesokan harinya,” kata Ibu Rosiana, salah satu agen pengecer di kawasan Kotobangon, pada Kotamobagu Post.

Para penjual LPG lainnya juga mengaku, system pengisian absensi yang diterapkan bagi masyarakat pembeli LPG, maka dapat dikontrol oleh penjual LPG, stok penggunaan perharinya.

“Ya kalau sudah beli LPG 2 tabung kemudian keesokan harinya mau beli lagi, tentu akan terlihat apa alasan mengapa setiap hari mau membeli tabung gas atau mau menukar tabung,” kata sumber penjual LPG lainnya.

Pantauan Kotamobagu Post, sejak diterapkan pengisian absensi bagi seluruh pembeli LPG, kekosongan stok LPG kian mampu diminimalisir dari upaya penimbunan stok yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan dibalik kesulitan orang lain.

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Bagian Ekonomi Setda, Ham Rumoroi, mengatakan pihak Pemerintah tetap eskis melakukan pengawasan distribusi dan penjualan di tingkat pengecer dan pangkalan LPG.

Senada hal tersebut Kepala Dinas Perindutrian dan Perdagangan Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray kepada Kotamobagu Post, sebelumya membenarkan, pihak Pemkot Kotamobagu sudah melakukan pengawasan ketat atas distribusi, stok LPG dan harga eceran tertinggi.

“Semua pangkalan atau kios dan warung yang menjual LPG, wajib menjual sesuai harga eceran tertinggi, jika ada laporan yang masuk dan terbukti melanggar, maka sanksinya kami berikan termasuk yang paling berat, rekomendasi pencabutan perijinan perdagangan,” tegas Drs Herman Aray pada Kotamobagu Post.  (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.