“Laporkan Jika Ada Pungli Parkiran”

Kotamobagu1152 Dilihat
DInas Perhubungan Kota Kotamobagu dan Satlantas Polres Bolmong saat melakukan operasi bersama
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu Agung Adati dan Satlantas Polres Bolmong saat melakukan operasi bersama

KOTAMOBAGUPOST.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau kepada seluruh pengendara, agar dapat melaporkan kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, jika ada dugaan pungutan liar terjadi dilapangan.

Demikian pula, untuk pengendara juga diimbau angkutan umum dan angkutan pribadi, agar mengambil tiket retribusi parker yang sudah dibayar, ketika mobil masuk diarea parkiran di pusat Kotamobagu.

Imbauan ini disampaikan Pemerintah Kotamobagu melalui Kepala Dinas Perhubungan, Drs M.Agung Adati kepada wartawan baru-baru ini diruang kerjanya.

“Kami mengimbau agar karcis tanda masuk sebaiknya diambil oleh pengendara. Tradisi ini harus dibiasakan dan saya sudah tegaskan kepada petugas parker, agar memberikan karcis yang sudah dibayar oleh pengendara,” kata Agung Adati.

Dikatakan, retrbusi sesuai perda, untuk tiket masuk diarea parker bagi kendaraan jenis motor Rp300 dan untuk mobil Rp500.

“Kami punya cara khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait karcis yang diambil atau pun tidak diambil. Namun alangkah baiknya diambil, usai membayar parkir,” ajak Agung Adati.

Menurutnya, pihak pengendara juga diharapkan dapat melaporkan kepada pihak Dishub jika ada petugas parkir ataupun petugas Dishub yang melakukan pungutan liar.  (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.