Dugaan Kejahatan Media Ciber, Audie Kerap Gandeng 2 Pengacara  

Dua Advokat Kuasa hukum Ketua PWI Kota Kotamobagu dan Bolmong, Audie Kerap
Dua Advokat Kuasa hukum Ketua PWI Kota Kotamobagu dan Bolmong, Audie Kerap

KOTAMOBAGUPOST.COM – Dugaan tindak pidana kejahatan media ciber dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh http://kronikmongondow.blogspot.co.id/ terhadap Audie J. Kerap tercatat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu, rupanya akan berlanjut hingga meja Pengadilan.

Hal ini terlihat dengan tampilnya dua pengacara muda, Maikel Tielung SH dan Supriayadi Pangellu SH yang menjadi kuasa hukum Audie Kerap selaku pelapor kasus pencemaran nama baik sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/868/X/2016/SULUT/RES- Bolmong, Tanggal 20 Oktober 2016 di Kepolisian Resor Bolaang Mongondow.

“Saya menyerahakan pada proses hukum hingga ke Pengadilan. Biar hukum yang memutuskan kasus ini. Atas niat ini, saya sudah menandatangani Surat Kuasa kepada dua Advokat, yakni Maikel Tielung dan Supriyadi Pangellu SH,” kata figur Anggota Biasa PWI Pusat itu.

Menurut Kerap, Surat kuasa kepada dua pengacara itu, sudah dia tandatangani. Kerap memastikan, kasus yang menyerang kehormatan dirinya sekaligus menyeret nama organisasi PWI yang diduga dilakukan oleh terlapor Katamsi Ginano, akan berlanjut.

“Saya menghormati proses hukum dan menghormati azas praduga tak bersalah. Namun sampai saat ini, saya masih merasa tertekan secara mental akibat pemberitaan terlapor pada blog ciber miliknya,” keluh Kerap.

Sementara itu, dua advokat yang sudah menerima kuasa dari Audie Kerap itu, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan kuasa dari pelapor.

“Benar, kami sudah menerima kuasa atas nama Audie Judie Kerap. Kasus ini akan kami tangani hingga tuntas. Kehormatan klien kami harus mendapatkan keadilan di mata hukum,” kata Maikel Tielung dihubungi wartawan via seluler 08122000xxx.

Senada hal itu, Supriayadi Pangelu juga menjadi Kuasa Hukum pelapor Audie Kerap, mengatakan kasus ini adalah kejahatan ciber yang dilarang oleh undang-undang ITE.

“Penyebarluasan informasi di media ciber melalui jaringan internet, dapat diakses dan dibaca oleh seluruh penghuni manusia dibumi. Jadi kasud pencemaran nama baik ini, adalah tindak pidana kejahatan media ciber,” kata Supriyadi Pangellu, memberikan pendapatnya.  (wandy Rotu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.