Yasti – Yanni Gagal Mendaftar di KPU Bolmong

Di hari pertama dibukanya pendaftaran oleh KPU Bolmong, Pasangan Bakal Calon Bupati Yasti Soepredjo – Wakil Bupati Yanni R.Tuuk gagal mendaftarkan diri sebagai pasangan Calon , lantaran masih banyak berkas tidak lengkap. Kedua masih diberikan kesempatan KPU Bolmong mendaftar lagi di hari kedua dan ketiga. (foto : FB/Junaidy Amra/-kp)

KOTAMOBAGUPOST.COM – Hari Rabu (21/09/2016) adalah hari pertama dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati–Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong. Sayangnya, menjadi hari kelabu bagi pasangan Bakal Calon  (Balon) Bupati Yasti Soepredjo dan Balon Wakil Bupati Yanni R.Tuuk.

Ini lantaran, pihak KPU Bolmong dinahkodai Fahmi Gobel SE, menolak pendaftaran kedua kader politikus yang diusung 5 Partai Politik pemilik kursi mayoritas di DPRD Bolmong.

Ditolaknya berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Yasti Soepredjo – Yanni R Tuuk yang akrab dengan jargon YaYa ini, lantaran berkas keduanya masih cukup banyak yang tidak lengkap. Para petinggi parpol penggusung yang mengawal yang tiba pukul 12.30 Wita (21/09/2016) di kantor KPU Bolmong, Desa Motabang Kecamatan Lolak, memang terlihat agak kecewa saat KPU melakukan skorsing pendaftaran hingga pukul 00.00 Wita tanggal 21 September 2016.

Memang setelah pihak KPU Bolmong memeriksa seluruh persyaratan administrasi keduanya, ternyata banyak yang tidak lengkap. Fahmi Gobel kapasitasnya Ketua KPU Bolmong, kemudian memberikan kesempatan kepada kedua bakal calon itu, untuk memenuhi persyaratan yang diamanatkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.

Nah, hingga pukul 21.00 Wita (tadi malam 21/09/2016), keduanya masih belum bisa memenuhi persyaratan sebagaimana syarat mutlak yang diwajibkan bagi setip pasangan calon yang akan mendaftara di KPU Bolmong.

Walhasil, pukul 21.05 Wita, berkas pendaftaran milik keduanya, mereka tarik kembali dari KPU Bolmong.

Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel SE, dikonfirmasi wartawan  Kotamobagu Post pada pukul 22.30 Wita (Rabu 21/09/2016), membenarkan bahwa berkas pendaftaran milik Yasti dan Yanni, sudah ditarik lagi dari Sekretariat KPU Bolmong.

“Berkas milik Ibu Yasti Soepredjo dan Pak Yanni Tuuk, sudah mereka tarik lagi. Intinya kami tidak bisa menerima pendaftaran pasangan calon, apabil berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2016, tidak lengkap,” terang Fahmi Gobel, dikonfirmasi via seluler .

Gobel mengatakan, pihak KPU Bolmong telah memberikan kesempatan kepada pasangan Yasti-Yanni untuk bisa melengkapi berkas hingga pukul 00.00 Wita, “Jadi hari pertama dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, masih belum ada yang mendaftar secara resmi. Namun mereka (Yasti-Yanni) masih bisa mendaftar lagi, sebelum pendaftaran di tutup,” kata Gobel menjawab pertanyaan wartawan Kotamobagu Post. (Wandy Rotu)