SP3 : Bebaskan Kotamobagu dari Spanduk Ilegal

Kotamobagu1038 Dilihat
Anggota Satuan Polisi-Pamong Praja Kota Kotamobagu dalam operasi penertiban reklame ilegal (dok :ttn)
Anggota Satuan Polisi-Pamong Praja Kota Kotamobagu dalam operasi penertiban reklame ilegal (dok : ttn)

KOTAMOBAGUPOST.COM – Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah nahkoda Walikota Kotamobagu Ir Hj. Tatong Bara, untuk menciptakan Kota yang tertib, teratur dan indah, terus dimantapkan.

Ini terlilhat dengan kinerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) dikomandani Sahaya Mokoginta SSTP, yang terus bekerja keras membebaskan kawasan Kota Kotamobagu dari semua spanduk dan baliho yang kadaluarsa alias illegal.

Terpantau sejak hari Senin (05/09/2016), seluruh kawasan empat Kecamatan Kota Kotamobagu, disisir oleh anggota SP3. Tercatat, sebanyak, 12 spanduk kadaluarsa yang masih terpajang, diturunkan dan diamankan para anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

“Spanduk atau baliho tersebut kami amankan dari Kelurahan Mogolaing dan Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat. Juga ada spanduk di Kelurahan  Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, yang kami turunkan secara paksa, karena sudah kadaluarsa,” ucap , Bambang Dachlan, menjabat Kepala Seksi Operasi Kantor SP3 Kota Kotamobagu .

Menurutnya, operasi penertiban spanduk atau reklame yang terpanjang di seluruh kawasan Kota Kotamobagu, sebelumnya sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Program kerja menjadikan kawasan Kota Kotamobagu yang bebas dari spanduk atau reklame illegal, sudah menjadi prioritas bagi Kantor SP3 untuk menjadikan kawasan Kotamobagu yang tertib, teratur dan indah. (wan/ttn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.