Jam Kerja ASN Kabupaten Bolmong Diubah

Bolmong, Terkini1941 Dilihat

 

PENGUMUMAN JAM KERJA ASN BOLMONG
PENGUMUMAN JAM KERJA ASN BOLMONG

KOTAMOBAGU POST –  Untuk mengoptimalkan Kinerja  Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terhadap pelayanan publik, telah dilakukan perubahan jam kerja bagi seluruh Pegawai Organik dan Non Organik di lingkungan Pemkab Bolmong.

Perubahan jadwal jam kerja ini, sesuai surat edaran Bupati Bolaang Mongondow, Adrianus Nixon Watung yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah tentang perubahan jam kerja.

Kepala bagian Humas Setda Pemkab Bolmong  Rafia Dilapanga SPd,  dengan dikeluarkanya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja di lingkup pemkab bolmong, maka secara otomatis PNS wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

“Setiap hari kerja wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar, kata juru bicara Bupati Bolmong itu.

Terkait sanksi atas pelanggaran ini, Rafiah mengatakan tata cara penjatuhan hukuman disipilin bagi ASN, baik berupa pemanggilan, pemeriksaaan, penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( Perka BKN ) Nomor : 21 Tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rafiah mengatakan tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja masing-masing PNS, dan menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD serta wajib melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis Badan Kepegawaian Daerah.

Bupati Bolmong menurut juru bicara Rafiah, meminta kepada seluruh ASN  di lingkungan Pemkab Bolmong,  dapat mematuhi ketentuan edaran terbaru tetang perubahan jam kerja tersebut. (infotorial humas pemkab Bolmong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.