TRADISI PEMANDULAN PROFESI DOKTER DI ERA PEMERINTAHAN WALIKOTA TATONG BARA

 

Ilustrasi kariikatur. Pemandulan Profesi Dokter Di Era Pemerintahan Walikota Tatong Bara (kaltimpost)
Ilustrasi karikatur. Pemandulan Profesi Dokter Di Era Pemerintahan Walikota Tatong Bara (kaltimpost)

KOTAMOBAGU POST, EDITORIAL – Bila pemegang kekuasaan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu membawa dampak buruk, bagi masyarakat. Apalagi berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para dokter PNS di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang dinahkodai Walikota Tatong Bara.

Kurun 3 tahun Pemerintahan Walikota Ir Tatong Bara tercatat sudah dua kali terjadi kasus yang identik PEMANDULAN PROFESI DOKTER. Dua kasus ini sama-sama menimpa dua orang dokter PNS di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Kedua dokter itu adalah; Dokter Umum Bambang Sowikromo dan Dokter ahli kandungan ; Sitti Nariman Korompot Spog.

Apes sudah, kedua abdi Negara ini, sialnya bernasib sama. Keduanya menjadi korban mutasi kesewenang-wenangan dan cermin arogansi elit oknum pejabat teras Pemerintah Kotamobagu yang dilakoni oleh Kepala BKD , Adnan Masinae.

Kasus yang menimpa dokter Bambang Swikromo, tercatat terjadi awal tahun 2015 lalu. Dokter Bambang yang kesehariannya sebagai Dokter Rumah Sakit Umum Pobundayaan (RSU Kotamobagu), tiba-tiba dimutilasi (maaf maksud mutasi) dari tupoksinya. Kebijakan sesat ini, membuat dokter bambang kehilangan profesi dokternya ibarat orang mandul saja.

Awalnya, Dokter sang ini sempat menajabt Kabid Yankes Dinkes Kotamobagu ditahun 2013-2014. Namun, karena alasan minimnya dokter praktek, sehingga dia kembali difungsikan sebagai dokter di RSU Pobundayaan.

Namun diakhir tahun 2014, tiba-tiba BKD Kotamobagu menerbitkan Surat Keputusan yang memutasi dokter Bambang sebagai staf biasa di Kantor Narkoba Kotamobagu.

Maklum, instansi Badan Narkoba Kota Kotamobagu, tidak ada jabatan fungsional bagi dokter untuk melakukan tugas-tugas pelayanan sesuai profesinya. Hampir setahun sang dokter ini, jadi pengangguran dan dimandulkan berakibat Dokter Bambang diimpotenkan dari tugas kedokterannya. Kendati ditengah kebutuhan lebih dari 100 ribu jiwa masyarakat kotamobagu, yang rasionya hanya memiliki 14 dokter PNS di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Tersiksa dengan kesewenangwenangan penguasa, akhrinya dokter Bambang memilih pindah ke Kabupaten Bolmong Selatan. Diapun lolos butuh dan diterima oleh Bupati Herson Mayulu sebagai dokter PNS Pemerintah Kabupaten Bolsel. Tercatat, tengah tahun 2015, dokter Bambang sudah sembuh dari ‘impotensinya’ dan bisa lagi mengabdikan diri sebagai dokter di Puskesmas Posigadan.

Diapun merasa nyaman, sebab tenaga medis di Bolsel, diberikan perhatian serius kesejahteraannya oleh Bupati Herson Mayulu. Lihat saja, sepanjang menjadi dokter pemerintah di Kota Kotamobagu, dia hanya menerima tunjangan sebagai dokter umum tak lebih dari Rp3 juta perbulannya.

Namun, sejak dirinya mengabdikan diri sebagai dokter pemerintah di Kabupaten Bolsel, statusnya sebagai dokter umum, mendapatkan tunjangan dokter sebesar lebih dari Rp7 juta rupiah perbulannya.

Sementara pengakuan seorang dokter ahli atau dokter spesialis di Bolsel, Bupati Herson Mayulu memberikan kebijakan mulia dibidang kesejahteraan dokter dengan pagu tunjangan dokter ahli sebesar Rp25 juta perbulannya.

Nah, bandingkan saja dengan penghargaan Walikota Kotamobagu Tatong Bara kepada dokter umum, hanya tak lebih dari Rp2,5 Juta tunjangan dokter. Sedangkan tunjangan untuk dokter spesialis atau dokter ahli, sebagaimana informasi diperoleh, juga hanya bertengger dikisaran Rp7 Juta saja.

Ternyata minimnya tunjangan dokter era pemerintahan Walikota Tatong Bara, namun tokh masih disertai dengan tindakan arogansi atau kesewenangwenangan terhadap PEMANDULAN PROFESI DOKTER PNS.

Setelah kisah memiriskan layaknya pembunuhan karakter profesi dokter dialami dokter Bambang Swikromo ditahun 2015 lalu. Tahun 2016 ini, lembaran kelam noda hitam kembali mencoreng kredibilitas Walikota Kotamobagu. Kali ini, giliran dokter spesialis berjenis kelamin perempuan, jadi korban mutilasi eh maaf maksudnya mutasi.

Siapa tak kenal dokter Sitti Nuriman Korompot Spog? Dokter ini mungkin satu-satunya yang dimiliki oleh Pemkot Kotamobagu sebagai dokter spesialis Kandungan berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Dokter yang juga membuka praktek di rumah kediamannya di Kelurahan Kotobangon, telah mendidikasikan hidupnya sebagai dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Pobundayaan yang dibangun oleh mantan Bupati Bolmong Marlina M.Siahaan.

Menurut sejumlah rekan dokter Sitti Korompot, tugas-tugasnya sebagai dokter spesialis, didominasi oleh tindakan medis darurat untuk melakukan pertolongan terhadap pasien yang harus di operasi diruangan bedah RSU Pobundayaan.

Lantaran, wanita genrasi muda berparas manis ini,  memang adalah dokter spesialis kandungan yang selalu menjadi tim dokter bedah disaat menghadapi pasien kritis hendak melahirkan yang urgensinya, darurat untuk ditolong.

Pada awal bulan Juni 2016, tiba-tiba dokter yang disebut-sebut pemilik suami di Kejari Kotamobagu itu, dicopot dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dokter ahli kandungan atau kebidanan di RSU Pobundayaan.

Di RSU Pobundayaan, sudah dilengkapi dengan alat-alat kesehatan termasuk melakukan operasi atau bedah terhadap pasien melahirkan. Sehingga masyarakat Kotamobagu dan Bolmong Raya, telah menjadikan RSU Pobundayaan sebagai RSU alternative khususnya dibidang pelayanan kandungan.

Dipindahkannya dokter spesialis di Puskesmas Gogagoman, membuat masyarakat Kotamobagu tersentak kaget. Bahkan kasus ini menarik perhatian para wakil rakyat di gedung DPRD Kotamobagu.

Ini lantaran, pemindahan dokter Sitty Korompot ke Puskesmas Gogagoman, sangat terang benderang bukan untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai dokter spesialis. Namun dianggap hanya bentuk pemangkasan terhadap tugas-tugas kedokteran yang diemban Sitti untuk melayani masyarakat.

Pihak DPRD Kotamobagu melalui Komisi III, mengecam keras tindakan mutasi itu. Pertama telah merugikan sang dokter sendiri. Sebab diketahui, Puskesmas Gogagoman belum ada fasilitas operasi atau alkes yang bisa meningkatkan kapasitas kerja dokter ahli itu.

Kerugian yang kedua adalah, pelayanan masyarakat dibidang kandungan atau kebidanan di RSU Pobundayaan sangat dirugikan. Rasa kepercayaan masyarakat Kotamobagu dan Bolmong Raya atas pelayanan kesehatan RSU Pobundayaan lantaran memiliki Dokter Spesialis, tentu kian merosot.

Sebelumnya, masyarakat Kotamobagu dan Bolmong Raya, yang sudah menjadi langganan rawat inap melahirkan di RSU Pobundayaan, sangat bangga karena memiliki dokter yang sudah bersertifikasi dokter ahli kandungan.

Nah, dalam dua kasus ini, pihak Pemerintah Kotamobagu melalui Kepala BKD, Adnan Masinae selalu berkelit dengan alasan, demi peningkatan kapasitas kerja PNS bersangkutan.

Meski kedua dokter yang jadi korban kesewenangwenangan Pemkot Kotamobagu, lantaran dianggap sebagai PNS yang harus bersedia ditempatkan dimana saja, namun Masinae selaku Kaban BKD,  tidak pernah mempertimbangkan profesi dari kedua PNS ini.

Seharusnya Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, memberikan perhatian khusus bagi para dokter PNS di Kota Kotamobagu. Dimana profesi dokter dan dokter ahli, mutlak ditempatkan sesuai kapasitas kerjanya sebagai dokter pelayan orang sakit, dan bukan sebagai staf PNS biasa. Atau kata lain, kebijakan mutasi tidak boleh memangkas tupoksi yang melekat pada kedua dokter ini, sebagai ujung tombak pelayanan bagi orang sakit, bukan pelayanan surat masuk dan keluar. (redaksi kotamoagupost.com/copyright 2016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.