KOTAMOBAGU POST – Program Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara yang sudah sejak tahun 2015 lalum mencenangkan tahun Pelayanan Dasar (Kesehatan dan Pendidikan), rupanya hanya isapan jempol saja. Kabarnya Dokter Spesialis di RSU Pobundayaan, dinonjobkan dari keahliannya dengan memutasi ditempat tak layak.
Sebab, ditengah tingginya kebutuhan masyarakat disektor pelayanan kesehatan, justeru seorang Dokter Spesialis Kandungan yang kesehariannya bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Pobundayaan, dicopot dari tugas pelayanannya disebuah tempat yang tidak layak bagi dokter spesialis.
Dokter perempuan yang dimutasi ke Unit Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gogagoman bernama lengkap, Dokter Sitty Korompot Spog.
Informasi dihimpun, dokter yang bersuamikan seorang Jaksa di Kejari Kotamobagu ini, dimutasi tanpa alasan ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus terindikasi pelecehan terhadap profesi dokter ini terungkap dari sejumlah pasien dan keluarga pasien rawat inap di RSU Pobundayaan. Mereka mempertanyakan, mengapa dokter spesialis atau dokter ahli dipindahkan di Puskesmas Gogagoman. Kendati diketahui, Puskesmas Gogagoman tidak ada fasilitas operasi bagi pelayanan kandungan organ tubuh manusia.
Peristiwa dugaan pelecehan profesi dokter ini, ikut dibenarkan oleh Nus Mokoginta menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kotamobagu saat menjawab wawancara wartawan Kotamobagu Post.
Nus dikonfirmasi Kotamobagu Post, Minggu (17/06/2016), membenarkan ada informasi mutasi seorang dokter ahli di tempat yang tidak memiliki pelayanan bedah kandungan.
“Informasi itu benar. Kami sedang melakukan penyelidikan, mengapa dan alasan apa pihak Pemkot Kotamobagu melakukan mutasi dokter ahli kandungan di di Puskesmas Gogagoman,” jawab Nus, yang dikonfirmasi via selular, minggu sore.
Menurutnya, beberapa alasan dari pihak Direktur RSU Pobundayaan, selintingan beredar, proses mutasi dilakukan sebagai terobosan baru Dokter Ahli dimutasi disebuah tempat yang tidak ada pelayanan bedah atau operasi.
“Alasan yang baru kami peroleh dari masyarakat, dokter specialist itu dimutasi ke Puskesmas karena Puskesmas itu akan ditingkatkan alkesnya. Tapi itukan nanti. Dengan kebijakan itu, telah membuat dokter ahli itu jadi pengangguran,” tegas Nus.
Terkait dengan kasus ini, pihak Komisi III DPRD Kotamobagu katanya, masih sedang menelusuri secara mendalam untuk dibahas ditingkat antar Komisi di DPRD Kotamobagu.
“Dari kasat mata saja, kebijakan mutasi itu sangat merugikan masyarakat Kotamobagu dan Bolmong Raya. Karena RSU Pobundayaan itu, juga jadi rujukan alternative bagi pelayanan kesehatan khusus kebidanan atau kandungan bagi masyarakat di Bolmong Raya. Kita sangat dan sangat butuh dokter ahli, herannya bukan diberdayakan malah tidak diberikan peran sebagai dokter ahli. Itu tindakan sungguh naïf,” tambah Nus dari Fraksi PDIP di DPRD Kotamobagu.
Sayangnya Direktur Rumah Sakit Umum Pobundayaan Dokter N Mantang, masih menutup diri untuk memberikan alasan terkait isu dugaan pelcehan profesu dokter. Dihubungi via Handphone 08124442xxx, telp tidak dianggkat. Demikian pula konfirmasi via short massage service (SMS), konfirmasi hingga berita ini diturunkan, tidak pernah dibalas. (audy kerap)