Menelisik Kehadiran Blogspot Pengkritik Media Massa di BMR (Bagian 3)

Bolmong, Bolsel, Boltim, Opini1750 Dilihat
blogspot gratisan tampil bagai superbody PERS untuk mengabdikan diri pengkritik media massa di Bolmong Raya.
blogspot gratisan tampil bagai superbody PERS untuk mengabdikan diri pengkritik media massa di Bolmong Raya.

Hari ini Senin 13 Juni, cuaca di lokasi tempat tinggal saya -Kotamobagu- diliputi mendung, sebagian kabut masih menutupi langit-langit di daerah yang baru berumur 9 tahun yang diklaim Ir Hj.Tatong Bara sebagai Walikota Ke-3, kurun pemekaran 9 tahun silam sebagai Kota Jasa dan Kota Cerdas.

Hingga pukul 13.00 Wita siang hari, saat jemari saya mengetak-ketik-ketuk key computer guna merilis Catatan Bersambung Bagian 3. Pertama muncul dibenak saya, mengenai riak-riak kritik serampangan yang dipublis oleh blog : http://buruhkata.blogspot.co.id/ berjudul “Dampak Berjibunnya Media Online Bagi Warga BMR”.

Srrehhuup..meneguk sajian white kopi instan sambil menghela nafas panjang dan berat, membaca karya orang tak dikenal di alamat blog diatas. Mungkin sejuta prestise positif, layak saya sematkan pada pemilik blog ini dengan sedikit berbagi ilmu tata bahas ala media, yang dibagikan dengan kemasan kritik dan saran.

Lagian, menebak-nebak siapa gerangan dibalik pemilik blog penulis artikel judul subjektif itu, apakah seorang, atau sekelompok tim yang menciptakan blog gratisan, atau motif sekedar pamer kemampuan menulis, dan atau beban moril demi kualitas pekerja dan perusahan pers di tanah Totabuan ini, sulit terjawab.

“Dampak Berjibunnya Media Online Bagi Warga BMR”. Itu Judul dalam artikel yang di-entry tanggal 27 April 2016.  Artikel ini, sang penulis membahas beberapa isu penting dalam sebuah topik. Mulai dari pertumbuhan kuantitas media, kualitas berita tersaji, motif media online didirikan, sumber-sumber pendapatan media online, dikaitkan antara ketimpangan korupsi dan tugas-tugas pers.

Saya hampir gila membaca atrikel itu. Jenis berita tidak jelas, Apakah Berita bersifat Opini, Strigh News, Indeph, Featur News, On The Spot, atau dan atau… Sebab, artikel ‘sekumparan’ 13 paragraf  dengan 344 karakter plus satu Foto A (maksud : Foto Utama), hebatnya si penulis seolah sudah mendefenisikan 100 ‘prosen’,  akan kesimpulan mengenai ; kualitas dan kuantitas media, tugas pokok dan fungsi media.

Saya justeru berpikir, dalam kapasitas apa? Legal standing apa? Sang atau Tim penulis di Blog ini, telah memposisikan diri mereka. Sebab tulisan dalam artikel Blog ini, penulis telah tampil sebagai super body Pers, tujuannya menjastifikasi dan atau menghakimi para pekerja Pers dan seluruh perusahaan pers di Bolmong Raya.

Kendati, pemahaman antara Tugas Pers, Kewenangan Pers dan Perusahaan Pers, sangat dangkal dalam artikel itu. Saya baru paham, ternyata si penulis ini masih mentah dibidang kajian tentang perusahaan pers dan Tugas Pers hingga menyerempet kritik institusi pers.

Dalam isi tulisannya, kemungkinan pemilik artikel menganggap, kalau eksistensi perusahaan Pers di Bolmong Raya, tak akan berlanjut tanpa bermitra dengan Pemerintah Daerah. Kesimpulan oleh pemilik blog itu adalah pemahaman yang dangkal tentang Pers dan terlalu sempit dimaknai.

Alasannya, kerjaan Pers serta pola penghidupan perusahaan media massa, disimpulkan dalam Ilmu Publisistik sebagai wadah berhimpunnya semua bidang ilmu. Publisistik diperspektifkan sebagai Seni (Art) Jurnalistik. Selain Ilmu publisitik tidak bisa berdiri sendiri pada satu ilmu saja, sehingga sangat sulit menyimpulkan dan memaknai bahwa munculnya media-media online dengan ragam beritanya, hanya diciptakan mengejar duit humas ataupun menghakimi berita-berita sebagai kata-kata tak bermutu, hanya karena alasan teknis tata bahasa belum benar.

Kutipan/Lansiran www.buruhkatablogspot.co.id :    “..karena yang dipublikasi bukan berita, hanya sekumpulan kata-kata tak bermutu berita yang disajikan “..

Masalah kerja-kerja dan uang hasil usaha pendapatan perusahan Pers, pendapat si penulis blog itu, saya anggap keliru. Hakikatnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sabang – Marauke, Pemerintah-nya akan menjalankan roda pemerintahan dengan baik berkat dukungan Pers. Itulah kenapa Bangsa ini tetap konsisten menempatkan posisi Pers sebagai pilar ke-4 bangsa.

Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah berjenjang, menganggarkan dana sosialisasi untuk kepentingan mereka.  Tentu harus bermitra dengan lembaga atau perusahaan independen berlebel perusahaan Pers yang berbadan hukum.

Lagian, Kemerdekaan Bangsa Indonesia, juga berkat perjuangan dari kaum Pers. Tanpa media massa, Proklamasi 17 Agustus 1945, tak akan sampai ke-telinga rakyat dari Sabang sampai Marauke. Jadi Bangsa ini harus menghargai dan menempatkan Pers sebagai mitra kerja Pemerintah.

Maka, jika dianggap motif pendirian semua perusahaan pers (media online) hanya untuk mengejar dana di Bagian Humas, anda penulis sangatlah keliru. Kalaupun ada yang begitu, Anda tidak bisa men-generalisir tujuan hakiki dari pendirian media online yang menjadi hak setiap warga Negara.

Antara Perusahaan Pers dan Tugas Pers, ibarat keping mata uang tidak boleh terpisah. Tugas Pers diamanatkan Undang-Undang sebagai lembaga Kontrol, Kritik dan Koreksi berperan secara aktif bebas namun bertanggungjawab. Keping sisi lain, Pers melaksanakan Bisnis Pers untuk membiayai diri sendiri.

Wartawan berhak untuk memuat dan tidak memuat sesuai sudut pandangnya sendiri. Terpenting adalah pertimbangan keamanan dan keselamatan atas dampak dari berita yang akan disajikan.

Sebab, beban control atas semua bentuk penyelenggaran Negara, tidak boleh hanya bertumpu pada para pewarta. Karena dalam ketatanegaraan, sudah dibentuk Lembaga atau Instansi begitu banyak untuk mengawasi, termasuk institusi penindakan hukum, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

Peliputan Investigasi, mencari dan mengolah hingga penayangan sebuah berita, memerlukan dana dan waktu tersita. Belum lagi resiko terjadinya gugatan atau keberatan, apalagi pertimbangan keselamatan si-pewarta.

Semua ini jadi tanggungjawab pewarta dan perusahaan pers secara internal. Karena pewarta hanya menerima upah dari Perusahaan Pers. Sedangkan Perusahaan Pers juga harus mampu menghidupkan perusahaannya tanpa kucuran hibah anggaran dari APBN atau APBD.

Tentang motif pendirian Perusahaan Pers (semua Media Online di BMR) yang disematkan oleh si-penulis (maaf menurut saya berlagak guru berwawasan dangkal), disebutkan karena “duit’. Yang benar saja bro! Tanpa duit, negera kita bangkrut.

Makanya telah diatur dalam Peraturan Induk Pers yakni; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait sumber pendapatan dan usaha perusahaan Pers, secara hirarkis masih turunan sedikitnya 5 peraturan meliputi Undang-undang dan Peraturan Menteri, yang memberikan konstribusi untuk kelangsungan usaha pers bermitra dengan Pemerintah.

Sebagai Lembaga Independen, Perusahaan Pers dibenarkan melakukan usaha-usaha yang sah, tujuannya agar mampu menghidupi diri sendiri demi keberlanjutan usaha pers yang secara swadaya dikelola oleh Koperasi, Yayasan dan atau Perseroan Terbatas.

Dengan usaha-usaha itu, Perusahaan Pers akan mampu mempekerjakan tenaga-tenaga pewarta untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menayangkan berita. Juga korelasi kemitraan antara perusahaan pers dan Bagian Humas Pemerintah Daerah, itu sudah diatur, baik dalam Undang-Undang, maupun dalam Peraturan Menteri tentang anggaran yang bernomenklatur : “Penyebarluasan Informasi Pemerintah Daerah / Provinsi / Pusat”.

Kemandirian perusahaan pers akan mampu melaksanakan tugas-tugas menjaga Kedaulatan NKRI, mewujudkan partisipasi dan interaksi kemitraan publik, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membangun kemitraan dengan Pemerintah.

Tentu saja pers juga diberi hak istimewa sebagai Lembaga Independen untuk melaksanakan control social, sekaligus sumbangsi kritik, saran, pendapat dan koreksi bagi para penyelenggara Negara, tak terkecuali. Tak luput tugas mulia mampu memberikan rasa keadilan bagi kaum tertindas.

Jika ada puluhan media online yang kini bermitra dengan Pemerintah Daerah, itu karena kebutuhan Pemerintah untuk melaksanakan program kerja penyebarluasan informasi. Tidak semata-mata karena tujuan atas dasar kepentingan media online saja.

Lagian penyebutan media online corong pemerintah, itu sangat tak logis. Media bukan antek-antek Bagian Humas. Jika ada pewarta yang memilih pasif terhadap tugas control social karena pertimbangan eksistensi perusahaan dimana dia bekerja. Itu haknya pewarta dan tidak boleh ada yang mengutak-atik, intervensi. Kalau anda pemegang saham di perusahaan pers tersebut, wajar bila ikut campur tangan.

Namun jika ada pewarta yang memilih melakukan tugas sebagai oposisi dalam konteks menulis berita kritik dan koreksi, itupun adalah hak asasi pewarta sepanjang untuk kepentingan Rakyat, Negara dan Bangsa. Pewarta yang memilih memilih kritis untuk mengkritik, apapun alasannya, itu hak asasi setiap media dan itu dilindungi Undang-undang sebagai Pers, yang bebas dan bertanggungjawab.

Jika diasumsikan, dana Negara menguap dimana-mana, terus media online hanya diam, anda jadikan kambing hitam untuk dipersalahkan. Maka Pendapat itu sangat biadab saudara!.  Pendapat saya ; “Kajian ilmu publisistik, tak ada teori yang dapat disimpulkan atas kerja-kerja pers yang sarat dinamika persoalan, karena ; segudang ilmu-ilmu harus dimiliki, berbagai konflik harus dihadapi, serta beragam ancaman berpotensi datang,”.

Simple-nya, kaum pewarta punya keterbatasan akses informasi, petimbangan keakurasian berita yang akan disajikan, konsekwensi anggaran pembiayaan investigasi, seberapa panjang waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi standar berita, dan sepeduli apa para eksekutor (penyidik jaksa-polisi-kpk) menyerap hasil publis dari pewarta untuk dibawa ke meja peradilan.

Apalagi tidak ada jaminan keselamatan atau pembiayaan dari Negara atas kecelakaan kerja para pewarta saat mendidikasikan bagi Negara. Jika pemilik blog buruhkata.co.id mau bersosial diri, ayo sumbangkan dana untuk peliputan investigasi, dan kita perangi bersama korupsi di negeri ini.

Saya berpendapat, isi artikel yang mempersoalkan berjibumnya media online di BMR, bertendensi pencemaran nama baik dunia pers dan telah menyerang eksistensi seluruh wartawan dan seluruh perusahaan pers baik itu media cetak dan online di Bolmong Raya.

Coba lihat saja, berbagai isu kehidupan Pers di Bolmong Raya yang diangkat dari sisi negative berperspektif dangkal, si penulis itu hanya menyadurkan contoh, adanya pelanggaran kode etik yang dituding dilakukan oleh media online www.totabuannews.com.

Dangkalnya pemahaman tentang perusahaan pers, patut saya semat kepada si-penulis dialamat : http://buruhkata.blogspot.co.id/2016/04/dampak-berjibunya-media-online-bagi.html.

Lagi, soal mati-hidupnya sebuah perusahaan Pers (maksud : media online), bukan urusan bagian humas dan bukan juga urusan anda wahai pemilik blog gratisan yang tampil selayaknya Superbody Pers. Perusahaan Pers berurusan dengan Pemerintah (Kepolisian = Penyidikan Pidana/ Kejaksaan = Perkara Perdata/ Pengadilan = Mengadili). Ini apabila ada korban berita yang dirugikan, menggugat, atau terjadinya penindakan dari Asosiasi Organisasi Wartawan (PWI, AJI, IJTI) penindakan dari Dewan Pers.

Bicara soal kualitas isi berita media online yang anda sebutkan, anda tak perlu beralasan misalkan saja malu atau puyeng batok kepala. Minum saja Paramex atau sejenisnya, saya jamin sembuh total. Tak perlu mengobok-obok dapur redaksi orang lain.

Biarkan itu berproses, tokh bila kualitas berita yang disajikan buruk dan bikin puyeng, para pembaca, fans dan penggemar media online itu juga, akan terbirit-birit memilih sajian media lainnya, yang mendidik, berbobot karena ada unsur kepentingan umum yang layak dibaca.

Kenapa repot-repot? Jika ada media yang diduga melanggar kode etik, laporkan saja, itu hak setiap warga Negara untuk berpastisipasi, termasuk hak anda pemilik blog gratisan buruhkatablogspot.co.id.  Meski Negara melindungi hak dan kebebasan menyampaikan pendapat, namun wajib hukumnya berjalan rel dan koridor aturan main. Termasuk wajib menulis nama lengkap dan alamat penanggungjawab blog anda. (Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.