Kasus Korupsi BPJS Kotamobagu, Diambil Alih Polda Sulut? 

APBD Induk 2014, Ada Korupsi Rp4 Miliar? – Pejabat di Kantor BPJS Kotamobagu mengakui, pihak Dinkes Kotamobagu masih berhutang Rp2,9 Miliar pembayaran premi jaminan kesehatan Tahun 2014. (dok :Kantor BPJS Kotamobagu)

KOTAMOBAGU POST – Kabar gembira bagi dunia penegakan supremasi hukum di wilayah pemerintahan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara. Karena kurun 3 tahun pemerintahan walikota perempuan ini menjabat, belum maksimal kasus korupsi yang berproses di meja penyidik atau diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Kali ini, dugaan kasus korupsi Rp4 Miliar dana Jaminan Kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, rupanya sudah mulai berproses hukum oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Menggelindingnya kasus dugaan korupsi premi BPJS  ini di instansi Polda Sulut pimpinan Brigjen Pol.Wilmar Marpaung SH, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin SH, MH.

“Kasus itu (maksud : korupsi BPJS Dinkes Kotamobagu), sudah diambil alih oleh Polda Sulut,” kata Dasplin, menjawab pertanyaan wartawan Kotamobagu Post Sabtu siang (11/06/2016).

Dasplin yang dihubungi via seluler dari seberang, menyakinkan wartawan kalau kasus yang sudah diambil alih Polda Sulut itu, bukan kasus dugaan korupsi BPJS di Kabupaten Bolmong, tapi kasus dugaan korupsi dana BPJS Tahun Anggaran 2014 yang sarat masalah.

Meski demikian, Dasplin yang juga ditanyai soal resmi status kasus tersebut terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polda Sulut, Dasplin mengakui masih belum mengetahuinya (Belum Menerima SPDP).

“Belum, kami belum tahu soal SPDP. Nanti tolong ditanya dulu ke Kasie Pidsus (pidana khusus) Pak Da’wan Manggalupang biar lebih jelas,” terang Jaksa perempuan ini dengan suara lembut dari seberang.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak Polda Sulut dan belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan korupsi dana BPJS ini sudah mereka tangani atau belum.

Diketahui, derasnya informasi media massa terkait dugaan korupsi dana premi BPJS tahun anggaran 2014 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu.

Kasus ini menyeruak berawal dari keterangan pers dari pihak BPJS Kota Kotamobagu yang hingga akhir tahun 2015 lalu, belum mendapatkan pelunasan sisa pembayaran premi BPJS sebesar Rp2,9 Miliar.

Pejabat BPJS Kotamobagu Suci Wulandari mengakui, mereka hanya menerima pembayaran panjar unag premi dari pihak Dinkes Kotamobagu. Sementara masih sebesar Rp2,9 Miliar kewajiban Dinkes Kotamobagu yang belum dipenuhi pembayarannya kepada BPJS.

Sebelumnya Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir SE sempat membenarkan, pihak DPRD telah menganggarkan pembayaran premi BPJS dalam APBD-Perubahan Tahun 2014. Sabir juga mempertanyakan anggaran Rp4 Miliar lebih yang tertata dalam APBD yang diperuntukan pembayaran premi kepada BPJS,  telah dibelanjakan pada kegiatan apa oleh Dinkes Kotamobagu.

Sabir juga sempat mengakui, bahwa pada tahun anggaran 2014 saat kepemimpinannya sebagai Ketua DPRD Kotamobagu, tidak ada pergeseran anggaran dalam pengesahan APBD Tahun Perubahan Tahun 2014, sehingga dana Rp4 Miliar yang dikelola Dinkes Kotamobagu nomenklatur pembayaran premi BPJS harus dipertanggungjawabkan terkait adanya klaim sisa hutang Pemerintah Kotamobagu Rp2,9 Miliar dari pihak BPJS.

Herry Koloay selaku Komisi III DPRD Kotamobagu juga mengakui, secara adminitrasi DPRD Kotamobagu telah dua kali menganggarkan pada nomenklatur yang sama. Sebutan Hercol mengatakan, dalam APBD induk 2014 sudah ditata R4 Miliar lebih nomenkltur pembayaran premi.

Namun dalam APBD Perubahan Tahun 2014, Hercol mengakui DPRD menganggarkan kembali sebesar Rp1 miliar lebih untuk Dinas Kesehatan untuk pembayaran premi kepada BPJS. “Sehingga ada selisih Rp2,9 Miliar yang menurut BPJS masih belum dibayar oleh Dinkes Kotamobagu,” ucap Herkol saat berdiskusi dengan Kotamobagu Post, awal tahun 2016 lalu.

Sumber lain, Dokter Bambang Swikromo di wawancarai Kotamobagu Post membenarkan adanya program premi sebesar Rp4 Miliar lebih yang ditata dalam APBD induk tahun 2014. Bambang mengakui, dirinya adalah pejabat yang berkompoten di Dinkes Kotamobagu yang meramu program tersebut tercatat sejak akhir tahun 2013 lalu.

Namun katanya, setelah berkahir triwulan III Tahun 2014, dana Rp4 Miliar lebih yang diperuntukan membayar premi BPJS yang dia kelola, tidak sempat dicairkan karena keduluan dirinya telah dicopot dari jabatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Dinkes Kotamobagu.

Dokter Bambang yang kini bertugas sebagai Dokter pelayanan di  Puskesmas Posigadan berjanji, siap menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi Rp4 Miliar Dinkes Kotamobagu. Dalam testimoninya juga, Dokter Bambang mengatkan, harusnya dana premi BPJS harus dibayar dimuka atau diawal tahun 2014, karena dana Rp4 Miliar itu merupakan dana pembayaran premi asuransi terhadap 17 ribu rakyat miskin di Kotamobagu.

Terkait sinyalemen yang kian menguatkan dugaan korupsi dana premi jaminan kesehatan orang miskin itu, wartawan Kotamobagu Post juga telah mengantongi rekaman wawancara dengan dua pejabat Dinkes Kotamobagu yang mengakui, mereka telah menggunakan dana BPJS itu untuk belanja yang tidak sesuai dengan nomenklatur yang ditetap dalam APBD Tahun 2014. Alasannya, mereka menggunakan regulasi tahun 2013. (audy kerap)