Kalah 2x, Kejati ‘Ngotot’ Dakwa lagi MMS di Pengadilan Tipikor 

Karikatur Ilustrasi Sidang Putusan Pengadilan Tipikor Manado dalam Perkara MMS, kasus Dugaan Korupsi Dana TPAPD Tahun 2010.
Karikatur Ilustrasi Sidang Putusan Pengadilan Tipikor Manado dalam Perkara MMS, kasus Dugaan Korupsi Dana TPAPD Tahun 2010.

KOTAMOBAGU POST – Nasib Marlina Moha Siahaan (MMS) Bunda Pemekaran Bolmong Raya, kurun 5 tahun terkahir terus ‘dirantai’ dalam kasus Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Meski sudah dua kali mengalahkan para Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tim JPU Kejati Sulut masih ‘ngotot’ mendakwa lagi MMS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin SH,MH menjawab pertanyaan Kotamobagu Post (Sabtu 12/06/2016), mengakui mereka telah kalah saat melakukan perlawanan di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Ditolaknya dakwaan oleh Majelis Hakim PT Manado, rupanya tidak membuat mereka menyerah. “Kami sedang menyiapkan lagi berkas dakwaan yang baru. Intinya Dakwaan akan kami perbaiki dan akan dimasukan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Dasplin, saat dikonfirmasi via seluler.

Dasplin juga menyebutkan, apa yang dilaksanakan oleh JPU untuk mendakwa lagi MMS, merupakan instruksi berjenjang dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulut. “Kami bekerja sesuai prosedur dan kasus ini juga merupakan perintah. Ya, dari Kejaksaan Agung juga dari Kejati,” ucap Dasplin yang disinggung wartawan Kotamobagu Post tentang Surat Hasil Gelar Perkara Kejagung RI yang memerintahkan agar JPU mempetimbangakan mengenai tidak adanya alat bukti yang kuat untuk mendakwa MMS di Pengadilan.

Dasplin menjelaskan, Dakwaan terhadap terdakwa MMS saat ini sedang diperbaiki oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sulut dan akan dimasukan dakwaan tersebut dalam waktu dekat ke- Pengadilan Tipikor Manado.

Diketahui,  Upaya Perlawanan JPU di Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk menguji putusan sela Pengadilan Tipikor yang isinya tidak menerima dakwaan JPU pada MMS, akhirnya digugurkan oleh Majelis Hakim PT Manado.

“Putusan sudah turun dari Pengadilan Tinggi. Dari tiga hakim, dua menguatkan putusan sela. Sedangkan satunya lagi menolak sehingga terjadi dissenting opinion,” ujar Humas PN Manado Willem Rompies, kepada wartawan Tribun Manado, Rabu (01/06/2016).

Dengan gugurnya dakwaan JPU terhadap MMS, pihak Kejati Sulut tercatat sudah dua kali kalah di peradilan. Yang pertama dalam sidang Pengadilan Tipikor Manado dan kedua Pengajuan banding atau Perlawanan Kejati Sulut di Pengadilan Tinggi Manado.

Tak puas dengan diujinya perkara korupsi di dua institusi Peradilan yang dijerakan kepada figur paling berjasa terhadap pemekaran 5 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya ini, Tim Jaksa di Kejati Sulut rupanya tidak puas dan tetap ngotot mendakwa lagi MMS di Pengadilan Tipikor Manado.

Sebagai informasi, Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Manado dibacakan oleh tiga Hakim Tipikor pada hari Selasa 15 Maret 2015. Kemudian tanggal 15 Maret 2016 lalu pihak Kejati Sulut melalui JPU kembali medaftarkan berkas perlawanan mereka di Pengadilan Tinggi Manado. Hasilnya, tanggal 01 Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Manado, menguatkan putusan sela Pengadilan Tipikor Manado yang menurut Hakim Tipikor dalam putusannya menyebutkan, dakwaan kepada MMS menyesatkan. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.