Dokter Sitti Korompot SpOG-K : “Jangan Konfirmasi ke-Saya, Tanya ke- BKD”

Kotamobagu3086 Dilihat
Dokter Sitti Korompot SpOD-K
Dokter Sitti Korompot SpOG-K. Satu-satu dokter yang memiliki sertifikasi sebagai dokter ahli konsultan kebindanan dan Janin di RSU Kotamobagu, namun dimutasi oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara pada tanggal 18 Juni 2016 ke- Puskesmas Gogagoman. 

KOTAMOBAGU POST – Nuansa arogansi Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pemindahan tugas oleh Kepala BKDD Adnan Masinae, tak mau ditanggapi lebih oleh dokter Sitti Nuriman Korompot SpOG-K.

Dokter ahli kandungan ini saat menjawab konfirmasi wartawan Minggu malam pukul 21.00 Wita (19/06/2016) meminta kepada wartawan untuk menanyakan kepada Kepala BKDD Kotamobagu (Adnan Masinae), perihal alasan dirinya dipindahkan.

“Jangan konfirmasi ke-saya, Tanya kepada BKD (maksud pejabat BKDD) alasan saya dipindahkan. Karena mereka yang menerbitkan SK,” tandas Dokter Sitti via seluler.

Dokter yang sebelumnya menjadi penanggungjawab bidang pelayanan Kebidanan di Rumah Sakit Umum Pobundayaan (RSU Kotamobagu), menjelaskan dirinya tidak tahu, apa alasan Pemkot Kotamobagu memindahkan dirinya di Puksesmas Gogagoman.

“Masalah ini sudah ditangani organisasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia),” ujar dokter Sitti lagi.

Diketahui, Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Masinae memindahtugaskan dokter ahli kandungan ini ke Puskesmas Gogagoman.

Kepala BKDD ini menerbitkan SK nomor : 824.3/BKDD/KK/01 tertanggal 18 Juni 2016. SK yang ditandatangani Adnan Masinae mengatasnamakan Walikota Kotamobagu.

Dalam catatan, sejak menjadi orang nomor satu di BKDD Kotamobagu, Adnan sudah dua kali menerbitkan SK pemindahan dokter. Awal tahun 2014 lalu, Dokter Bambang Sowikromo juga dokter PNS di RSU Pobundayaan, dipindahkan oleh Adnan Masinae dengan secarik surat yang ditandatanganinya.

Nasib dokter Sitti memang sama seperti dokter Bambang yang dipindahkan di Kantor Narkoba Kota Kotamobagu, namun profesinya sebagai dokter hilang di kantor itu.

Jika dokter Sitti sendiri, dipindahkan di Puskesmas Gogagoman namun dinilai tidak sesuai kapasitasnya sebagai dokter ahli. Sehingga kapasitasnya sebagai dokter ahli, tidak juga didukung dengan fasilitas alkes kebidanan atau kandungan di Puskesmas itu.

Kendati, dokter Sitti sendiri diketahui memegang tanggungjawab besar terhadap pelayanan kebidanan di RSU Pobundayaan sebagai pejabat penanggungjawab Kebidanan. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.