KOTAMOBAGU POST – DPRD Kota Kotamobagu dibawah nahkoda Hi.Ahmad Sabir SE, segera membentuk Pansus BPJS Gate guna mengungkap misteri dana Rp4,5 Miliar yang beraroma korupsi. Dana ini diserap instansi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2014,.
Uang yang belum jelas penggunaannya tersebut merupakan sisa pembayaran premi Rp1,1 Miliar yang dibayarkan Di kepada BPJS, dari total pagu Rp5,6 Miliar yang yang dialokasikan DPRD kepada Dinkes Kotamobagu Tahun Anggaran 2014.
Selain dari aspek dugaan aroma korupsi, juga kelalaian Pemkot Kotamobagu tidak membayar kewajiban mereka kepada BPJS sebesar Rp2,9 Miliar, berkibat sedikitnya 12.500 rakyat miskin di Kotamobagu pada tahun 2015 lalu, tidak satupun yang diikutsertakan dalam program BPJS-Kesehatan.
Dua alasan inilah sehingga wacana pembentukan Pansus BPJS Gate, sedang hangat bergulir di Komisi III DPRD Kotamobagu, sebagai komisi yang membidangi Dinas Kesehatan.
Sekretaris Komisi III, Herry Coloay mengatakan wacana Pansus BPJS gate masih akan dibicarakan ditingkat Komisi dalam waktu tidak terlalu lama.
Namun katanya, tingkat kordinasi dengan pihak Pimpinan DPRD (maksud : dengan Ketua DPRD Ahmad Sabir SE) sudah berjalan sejak beberapa pekan lalu.
“Kita akan membicarakan dalam rapat Komisi III dalam rangka pembentukan Pansus. Setelah itu, hasilnya kita akan ajukan ke pimpinan DPRD. Pada prinsipnya, Pak Ketua DPRD sangat setuju wacana pembentukan Pansus ini,” beber Coloay.
Senada hal itu, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi.Ahmad Sabir SE, membenarkan wacana pembentukan Pansus BPJS Gate ditingkat Komisi III.
“Saya setuju dengan rencana pembentukan Pansus itu. Ini sangat penting untuk menjajaki simpang-siurnya penyerapan anggaran Rp5,6 miliar yang dialokasikan oleh DPRD pada tahun 2014 lalu,” ucap Sabir saat dicegat digedung DPRD Kotamobagu, pekan lalu (Jumat 17/06/2016).
Alasan pembentukan Pansus itu, katanya berdasar kordinasi dengan pihak komisi III yang mempertanyakan, mengapa sampai saat ini Pemkot Kotamobagu masih berhutang kepada BPJS. Sementara kata Sabir, hasil kordinasi dengan Komisi III, dana yang dialokasikan tahun 2014 kepada Dinkes Kotamobagu khusus untuk pembayaran kewajiban kepada BPJS, yakni sebesar Rp4 Miliar.
Herannya lagi kata dia, pihak pejabat Dinkes Kotamobagu menyebut-nyebut, bahwa DPRD Kotamobagu telah melakukan pergeseran anggaran Rp4 Miliar yang diketahui bernomenklatur pembayaran premi BPJS.
“Sepengetahuan saya bersama Komisi III yang membidangi penganggaran BPJS, DPRD tidak pernah melakukan pergeseran anggaran. Apalagi menyebut-nyebut pergeseran dilakukan pada pembahasan APBD-Perubahan Tahun 2014. Itu tidak benar,” terangnya.
Sudah begitu lagi kata Sabir, pihak DPRD masih mengalokasikan sebesar Rp1,6 Miliar kepada Dinkes. Mengherankan kata Sabir, jika pihak Dinkes hanya membayar kewajiban mereka kepada BPJS sebesar Rp1,1 Miliar.
“Padahalkan total kucuran dana kepada BPJS dalam dua kali alokasi APBD sudah sebesar Rp5,6 Miliar. Polemik ini harus kita telusuri dengan membentuk Pansus,” paparnya.
Dikatakan, Pansus BPJS Gate Tahun 2014 akan dibentuk dan merupakan usulan dari Komisi III yang membidangi Kesehatan.
Terkait jadwal pembentukan dan terbentuk Pansus BPJS Gates 2014, menurut Sabir, sedang dibicarakan dengan Komisi III dan lintas Komisi di DPRD, kemungkinan katanya, pansus terbentuk setelah selesai bulan Ramadan. Tujuan Pansus ini katanya, agar isu korupsi yang hangat dipublis media massa diserap sebagai aspirasi dari masyarakat. (audy kerap)