KOTAMOBAGU POST – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Wakejati Sulut ) Provinsi Sulawesi Utara, Richardo Sitinjak SH terkesan tidak takut untuk memeriksa Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, terkait kasus korupsi 4 Miliar dana BPJS yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2014.
Hal ini terungkap dalam wawancara wartawan Kotamobagu Post Rabu (20/04/2016) usai Sitinjak selesai melaksanakan Inspeksi bersama Ketua Tim V Janwas Kejagung RI, Resiana Napitupulu SH dikantor Kejari Kotamobagu.
“Didalam penanganan perkara dibutuhkan keterangan saksi, alat bukti, calonb tersangka. Bila ada keterkaitan semua dimintai keterangan. Nanti dievaluasi; apakah perkara itu ada kaitan dengan bersangkutan (Maksud Walikota Tatong Bara,” kata Wakejati Sulut, Richardo Sitinjak.
Wakejati terlihat tak gentar saat ditanyai keberanian untuk memeriksa Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dimana kasus Korupsi 4 Miliar tersebut sudah berstatus Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) oleh Penyidik Kejari Kotamobagu.
Sontak saja Wakejati memberikan keterangan tanpa ragu kepada puluhan wartawan dalam bentuk wawancara yang dihadiri langsung oleh atasannya Ibu Respiana Napitupulu SH, dalam kapasitas Ketua Tim V Jaksa Pengawas Kejagung RI.
Wakejati Sulut juga merekomendasikan wartawan untuk menanyakan detail dan teknis pemeriksaan kasus korupsi 4 Miliar dana BPJS Dinkes Kotamobagu yang saat itu sudah sedang ditangani oleh Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH. (audy kerap)