Kasus 4 Miliar, Walikota Tatong Bara Tantang KPK

 

Walikota Tatong Bara menyebutkan dugaan korupsi dana BPJS 4 Miliar sebaiknya dibawa ke KPK.

KOTAMOBAGU POST – Proses hukum berstatus Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) sedang digulir Kejari Kotamobagu dalam kasus dugaan Korupsi dana BPJS berbanderol 4 Miliar, ditantang oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, untuk dibawa di meja Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Walikota ke-3 Kota Kotamobagu itu, seolah tak menganggap bahwa raibnya 4 miliar dana BPJS diinstansi Dinas Kesehatan Kotamobagu seolah tidak ada jantrungan pembuktian yang kini tengah di lidik oleh penyidik Kejari Kotamobagu.

Bahkan, Walikota Tatong Bara, terlihat sangat gusar ketika para wartawan menanyakan apakah kehadiran dirinya pada Inpeksi Kejagung RI di Kantor Kejari Kotamobagu (Rabu 20/04/2016), masih berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus korupsi 4 miliar yang tengah di Lidik Kejari.

“Adoh, kalo ada data,  anda masukan saja ke KPK. Dari pada anda berdebat,” kata Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara yang direkam oleh puluhan wartawan media cetak, elektronik di kantor Kejari Kotamobagu.

Walikota Tatong Bara yang langsung memilih berjalan meninggalkan kumpulan wartawan yang sedang wawancara, terkesan hendak menghindar dari pertanyaan wartawan secara rinci, terkait raibnya 4 miliar dana pembayaran premi kepada BPJS yang diduga dikorupsi pada tahun anggaran 2014 lalu.

Tatong Bara justeru tidak menjawab subtansi pertanyaan wartawan terkait kasus Rp4 Miliar, malah langsung menantang wartawan untuk mengajak institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi 4 miliar dana premi BPJS.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana BPJS terjadi tahun anggaran 2014. Dimana pejabat Dinkes Kota Kotamobagu tidak membayarkan premi asuransi kepada BPJS. Kendati DPRD Kotamobagu telah menganggarkan Rp4,8 Miliar dalam APBD Tahun 2014. Anehnya ada pengakuan pejabat Dinkes Kotamobagu, bahwa mereka telah menarik uang tersebut namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana tersebut justeru digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan nomenklatur yang tertata di APBD, seperti belanja pengobatan gratis, fogging dan berbagai alasan lainnya. Menuru pejabat Dinkes, mereka menggunakan aturan tahun 2013 sehingga dana mereka gunakan tidak membayar penuh premi 17 ribu rakyat miskin kepada BPJS.

Pada akhirnya, pihak DPRD Kota Kotamobagu kembali menganggarkan Rp1 Miliar lebih untuk menutupi hutang Dinkes Kotamobagu dan membayarkan kepada BPJS. Kendati diketahui, akhir tahun 2013 Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara sudah menandatangani MoU dengan pihak BPJS untuk mengasuransikan 17 ribu rakyat miskin di Kotamobagu.  (audy kerap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.