Penyerobotan dan Perusakan, PT Berlian Aseals Murni – BPJN XI Sulut Bakal di Polisikan 

BERTAHAN. Tampak sejumlah bangunan rumah masih berdiri tegak dilokasi proyek pelebaran Jalan Nasional milik Satker BPJN Wilayah XI Sulur di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (dok : kotamobagupost)
BERTAHAN. Tampak sejumlah bangunan rumah masih berdiri tegak dilokasi proyek pelebaran Jalan Nasional milik Satker BPJN Wilayah XI Sulur di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (dok : kotamobagupost)

KOTAMOBAGU POST – Proyek pelebaran Jalan Nasional  di Kota Kotamobagu Provinsi Sulut, tampak akan menuai persoalan hukum terkait pengambilalihan tanah dan pembongkaran rumah penduduk, tanpa musyawarah mufakat.

Warga Kelurahan Kotobangon dan Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur bakal melaporkan ke pihak Kepolisian terhadap PT Berlian Aseals Murni (PT BAM) selaku kontraktor pelaksana, juga para pejabat di Satker Balai Pembangunan Jalan Nasional Wilayah (BPJN) Wilayah XI Sulut. Dimana faktanya melakukan pembongkaran dan pengambilan alihan tanah warga,  tanpa musyawarah dan pemberian ganti rugi.

Regulasi yang mengatur soal pengambilan tanah rakyat untuk kepentingan umum ini, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.

“Kami tidak pernah didatangi Tim Musyawarah dari pihak Pemerintah. Tanah kami diambil dan bangunan serta tanaman kami dibongkar paksa. Tidak ada ganti rugi dan tanah kami belum dilepaskan untuk Negara,” kata R.Simbuang, warga Kotobangon.

Senada hal itu puluhan nara sumber warga Desa Moyag kepada Kotamobagu Post menyatakan, tidak akan melepaskan tanah dan bangunan mereka hingga musyawarah ganti rugi dilakukan oleh pihak Satker BPJN Wilayah XI Sulut, dilakukan.

“Kami tidak akan melepaskan tanah dan bangunan untuk kepentingan pelebaran jalan nasional, sampai pihak pemerintah datang duduk musyawarah untuk proses ganti rugi dan proses pelepasan hak atas tanah sesuai peraturan di negara ini,” kata sejumlah warga Moyag, saat disambangi Kotamobagu Post (20/03/2016).

Warga Moyag ini kemudian menunjuk tanah dan bangunan yang dilewati oleh proyek pelebaran, namun bangunan mereka masih berdiri utuh.

Kelompok warga Desa Moyag lainnya,  juga mengutarakan rencana mereka melaporkan PT Berlian Aseals Murni selaku Kontraktor Pelaksana serta para pejabat di BPJN Wilayah XI, ke pihak Kepolisian.

“Mereka telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2012 serta Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Kami merencanakan akan melaporkan ke Polres Bolmong dan Polda Sulut karena tanah kami sudah dirampas dan bangunan kami telah dibongkar tanpa persetujuan dan pemufakatan,” kata sejumlah korban  warga Desa Moyag I dan 2.

Hasil pantauan Kotamobagu Post, tampak puluhan bangunan milik warga Desa Moyag masih berdiri dan belum dibongkar. Kendati umumnya tanah dan rumah dikawasan ini sudah dilalui pembangunan proyek pelebaran jalan nasional milik BPJN XI Sulut. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.