KOTAMOBAGU POST – Sejak Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara jabat Walikota Kotamobagu medio September 2013, bicara transparansi pendapatan dan belanja publik, ibarat cup-cup melon saja. Contoh klasik, mari telesik setoran PT PLN Area Kotamobagu setiap bulannya ke kas Pemkot Kotamobagu mencapai Rp650 juta perbulan.
Publik Kotamobagu sempat tersentak saat mantan Manager Area PT PLN Kotamobagu, buka mulut soal setoran perbulan dari PT PLN ke Kas Pemkot Kotamobagu sebesar kurang lebih Rp650 juta perbulannya.
Dana ini menurut pengakuan mantan Manager Irawan Agus Sulistya, dipungut dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari total omset pelanggan di seluruh Kotamobagu, yang mencapai Rp6,5 Miliar perbulannya.
Rp650 juta yang berasal dari potongan 10 persen biaya pembayaran listrik pelanggan itu atau disebut Pajak Penerangan Jalan (PPJ), menurut Sulistya disetor ke Kas Pemkot Kotamobagu, ditiap minggu pertama awal bulan berjalan.
“Setoran PPJ ke Pemkot Kotamobagu, tergantung omset pelanggan yang masuk ke PLN. Namun setoran PPJ dihitung berdasarkan omset pelanggan di Kotamobagu yang mencapai Rp6,5 Miliar perbualnnya,” kata Sulistya, saat dirinya masih menjabat Manager PT PLN Area Kotamobagu.
Ungkapan mantan Manager PT PLN Area Kotamobagu pada medio pertengahan tahun 2015 lalu, terpaksa bersuara lantang, lantaran Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, enggan membayar hutang listrik mencapai Rp4 Miliar ke Kas Negara melalui PT PLN.
Sementara manfaat pungutan PPJ 10 Persen dikenakan kepada seluruh pelanggan PLN, sebagaimana regulasi secara Nasional, diperuntukan bagi pemeliharan lampu jalan dan pembayaran daya listrik Lampu Jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ditagih PT PLN dan disetor ke Pemerintah Daerah.
Nah, tabir keganjilan setoran uang PPJ yang pertahunnya mencapai Rp6,5 Miliar masuk ke Kas Pemkot Kotamobagu itu, mulai menyeruak diawal tahun 2016 ini, setelah Pemkot sendiri menyelesaikan hutang pembayaran listrik ke pihak PT PLN Area Kotamobagu.
Yusran Mokolanud personal Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, agak bingung ketika diledek wartawan Kotamobagu Post, soal sumber dana pembayaran hutang Pemkot kepada PT PLN Area Kotamobagu.
“Apakah sumber dana pembayaran hutang diambil dari APBD 2015 atau dari PPJ yang disetor PLN kepada Pemkot? Apakah setoran PPJ Rp650 Juta yang diterima Pemkot Kotamobagu perbulannya ditata di APBD? Bukankah pembayaran PJU sewajarnya harus bersumber dari uang PPJ yang disetor PLN ke Pemkot Kotamobagu?
Pertanyaan wartawan Kotamobagu Post kepada Yusran Mokolanut dan seorang rekan sejawatnya juga anggota DPRD Kota Kotamobagu, terlihat keduanya berpikir keras untuk mengerti dan memecahkan tabir setoran Rp650 Juta perbulan dari PT PLN ke Pemkot Kotamobagu.
“Nanti kami akan pelajari darimana sumber uang pembayaran ke hutang ke PLN terkait dengan adanya setoran PPJ yang anda sebutkan. Tapi soal hutang Pemkot kepada PT PLN, sudah dibayar atas kesepakatan setelah tim Pemkot dan tim PT PLN menghitung ulang,” kata Mokolanut. (Audy Kerap)