Majelis MP-TGR Kabupaten Bolmong Gelar Sidang

Bolmong745 Dilihat
Ashari Sugeha Ketua Majelis Perbendaharaan TGR Kabupaten Bolmong
Drs Ashari Sugeha, Ketua Majelis Perbendaharaan TGR Kabupaten Bolmong

KOTAMOBAGU POST, Lolak –  Majelis Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi ( MP- TGR ) Pemkab Bolmong yang diketuai Sekretaris Daerah Drs.Ashari Sugeha, Rabu,(02/03/2016) melaksanakan sidang lanjutan terhadap beberapa Pengelola keuangan dilingkungan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

MP-TGR tersebut terdiri dari Ketua Majelis Drs. Ashari Sugeha, Wakil Ketua majelis Dra.Hj. Ulfa paputungan MM dan Sekretaris Majelis Abdul Latief, yang juga Kepala Inspektur Daerah, dan anggota Kabag Hukum, Hardiman Pasambuna dan Donal Kolintama Kabid Akutansi DPPKAD.

Menurut Wakil Ketua Majelis TGR Dra.Hj Ulfa Paputungan, sidang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan kepada pengelola keuangan di SKPD yang terkena tuntutan ganti rugi, menurutnya setiap pengelola keuangan wajib mengembalikan TGR selama kurun waktu yang telah dituangkan, Pihak majelis menyidangkan satu persatu dan dimintai pertanggungjawaban untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi perorangan, dimana pada saat sidang bagi mereka yang dikenai TGR wajib membuat pernyataan tertulis.

Selain itu, memenuhi kewajiban menyelesaikan TGR sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Ulfa Paputungan mengatakan sesuai aturan bagi yang tekenai TGR wajib mengembalikan selama 2 tahun, jika sampai waktu trrsebut tidak diselesaikan maka pihaknya akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Dalam sidang yang dipimpina langsung Wakil Ketua MP-TGR, Dra Hj.Ulfa Patungan, terungkap seluruhan terperiksa bersedia untuk mengembalikan TGR baik dengam ditempuh dengan pemotongan gaji bersangkutan berdasarkan kesepakatan dan ada yang langsung menyetorkan ke Kas Negara. Wakil Ketua Majelis menambahkan. Pemkab akan terus berupaya berbenah untuk mencapai opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya. (infotorial Humas Pemkab Bolmong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.