Kejari Mulai Usut Kasus Dugaan Korupsi Rp4 Miliar Dinkes Kotamobagu  

 

Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH MH saat diwawancarai Kotamobagu Post terkait kasus dugaan korupsi Rp4 Miliar di Dinas Kesehatan Kotamobagu. (dok kotamobagu post)

Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH MH saat diwawancarai Kotamobagu Post terkait kasus dugaan korupsi Rp4 Miliar di Dinas Kesehatan Kotamobagu. (dok kotamobagu post)

KOTAMOBAGU POST – Misteri anggaran sebesar Rp4 Miliar nomenklatur pembayaran premi BPJS yang diduga raib dan berbau korupsi di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, mulai memasuki babak baru.

Diam-diam, pihak korps baju coklat dinahkodai Dasplin SH, MH kapasitanya Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari), sudah mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap raibnya Rp4 Miliar yang tertata dalam APBD Tahun 2014, milik Pemkot Kota Kotamobagu.

Hal ini terungkap saat wartawan kotamobagupost.com. melakukan wawancara dengan orang nomor satu di Kantor Kejari Kotamobagu, usai Dasplin menghadiri Musrembang di Kantor Bupati Bolmong, Kamis (24/03/2016).

“Kita sudah buat Sprinlit (Surat Perintah Penyelidikan). Karena saya dilihat itu Dinkes masih Lit (Penyelidikan).   Harus kita naikan ke Dik (Penyidikan) dulu,” kata Kepala Kejari Kotamobagu, Dasplin SH, MH saat ditanyai soal keseriusan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Rp4 Miliar di Dinas Kesehatan Kotamobagu.

Dasplin mengatakan, dalam waktu dekat kasus tersebut akan ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, sehingga pihak penyidik kejaksaan akan memanggil para oknum-oknum terkait dengan dugaan korupsi berbanderol Rp4 Miliar, tahun anggaran 2014 lalu.

Diketahui, dugaan korupsi raibnya Rp4 Miliar anggaran untuk asuransi 17 ribu penduduk miskin di Kota Kotamobagu tahun 2014 lalu, mulai terkuak setelah pihak pejabat di Kantor Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kota Kotamobagu diwawancarai wartawan, dan menyebutkan pihak Pemkot Kota Kotamobagu masih berhutang Rp2,9 Miliar. Hutang itu tercatat terjadi tahun 2014.

Dari total Rp4 Miliar teranggarkan di APBD induk Tahun 2014, pihak pejabat Dinkes Kotamobagu, menurut Kadis PPAKD Rio Lambone, uang itu sudah dicairkan oleh pejabat Dinkes.

Anehnya, pihak Dinkes tidak membayarkan dana premi asuransi itu kepada BPJS. Kemudian pada APBD Perubahan Tahun 2014, pihak DPRD Kota Kotamobagu kembali menganggarkan Rp1,1 Miliar untuk membayarkan hutang Pemkot kepada BPJS.

Sementara uniknya, pengakuan Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir SE, bahwa pada APBD Tahun 2014, dana BPJS RP4 Miliar itu tidak dilakukan pergeseran.

Bahkan Ahmad Sabir mempertanyakan kepada pihak Dinkes Kotamobagu, angaran Rp4 Miliar yang sudah dicairkan oleh Dinkes Kotamobagu. “Tolong tanyakan, uang itu (Rp4 Miliar) digunakan untuk apa?” ketus Ketua DPRD Kotamobagu kepada wartawan Kotamobagu Post.

Senada hal itu, mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Kotamobagu, dr.Bambang Soewikromo yang mengaku mengelola dan merencanakan kegiatan dan penganggaran Rp4 Miliar dana tersebut, mengaku sudah diganti dari jabatannya sebelum dirinya mencairkan dan membayarkan Rp4 Miliar kepada BPJS.

“Sampai akhir Triwulan satu, saya belum sempat mencairkan dana Rp4 Miliar itu dan sudah diganti dari jabatan saya. Harusnya Rp4 Miliar itu sudah dibayarkan penuh kepada BPJS. Karena ada Mou antara Walikota Kotamobagu dan pihak BPJS. Kalau asuransi BPJS harus dibayar lunas terlebih dahulu,” kata Bambang yang kini sudah pindah sebagai dokter Pemerintah Kabupaten Bolsel.

Pernyataan dr.Bambang Soewikromo ini, terkait adanya statemen dari pejabat Dinkes Kotamobagu masalah yang sudah menjadi kasus dugaan korupsi dana BPJS itu, ditanyakan kepada pejabat lama. Tak pelak, Dokter Bambang yang diketahui sebagai pejabat awal yang merintis program misi kemanusian untuk rakyat miskin di Kotamobagu itupun, angkat bicara. (audy kerap)

BERITA TERKAIT :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.