1.390 Honorer Pemkot Kotamobagu di Pecat, Padahal Gaji Mereka Tertata di APBD 2016 

Headline, Kotamobagu2003 Dilihat
Walikota Kotamobagu nekad memecat 1.390 Tenaga Honorer di padahal gaji mereka sepanjang tahun 2016 berjalan, sudah ditata dalam APBD 2016.
Walikota Kotamobagu nekad memecat 1.390 Tenaga Honorer yang tersebar di seluruh SKPD Pemkot Kotamobagu. Padahal gaji para honorer ini, tercatat  tahun 2016 berjalan, sudah ditata dalam APBD 2016.

KOTAMOBAGU POST – Tindakan pemecatan sebanyak 1.390 pegawai honorer yang dilakukan oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, dinilai telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh para wakil rakyat di gedung DPRD Kota Kotamobagu.

Perbuatan melawan hukum ini merujuk pada Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, dimana keseluruhan uang gaji para tenaga honorer sendiri, sudah tertata dalam nomenklatur Perda APBD 2016.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kotamobagu Herry Coloway menjawab pertanyaan wartawan Kotamobagu Post mengatakan, pihak DPRD Kotamobagu sudah menetap belanja gaji dalam APBD 2016, khusus penganggaran pembayaran gaji bagi tenaga honorer.

“Saya juga heran jika Pemkot Kotamobagu merumahkan 1.390 tenaga honorer, padahal DPRD kan sudah menganggarkan belanja gaji dalam APBD 2016,” kata Coloway, baru baru ini (03/02/2016).

Dirinya juga mempertanyakan, karena uang sudah dianggarkan untuk belanja gaji bagi para tenaga honorer itu, maka setelah 1.390 honorer itu di pecat, terus uang yang tertata di APBD itu, mau diapakan?

“Saya kasihan dengan keberadaan ribuan honorer di Kotamobagu. Mereka dirumahkan begitu saja, terus isteri anak mereka makan apa? Mereka juga adalah rakyat Kotamobagu yang berhak mendapatkan perlindungan hukum di bidang undang-undang ketenagakerjaan,” berang Coloway.

Dia juga mempertanyakan dengan alasan Kepala BKD Kotamobagu Adnan Masinae yang mengatakan kalau 1,390 tenaga honorer itu di pecat oleh pemkot kotambagu karena sudah habis kontrak kerja mereka.

“Yang benar saja. Umumnya honorer di Pemkot Kotamobagu tidak diikat kontrak kerja. Kami punya bukti, kontrak kerja tidak ada. Jadi alasan karena sudah habis kontrak kemudian memecat para honorer, itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM LP3T David Wullur menegaskan, pemecatan yang dilakukan Walikota Kotamobagu terhadap 1.390 tenaga honorer yang kesehariannya mengabdikan diri mereka di seluruh SKPD Pemkot Kotamobagu, sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi.

“Pemecatan 1.390 tenaga honorer harusnya dilakukan oleh Walikota Kotamobagu, sebelum APBD Tahun 2016 disahkan oleh DPRD. Kan gaji mereka sudah disahkan DPRD, mengapa mereka dirumah? terus uang gaji merak digunakan untuk apa?” ungkap Ketua LSM LP3T. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.