Kabag Humas Kotamobagu Akui Terima Aliran Dana Hotel Sutan Raja

acara peresmian hotel sutan raja kotamobagu di nodai dengan penerimaan uang oleh Kabag Humas Kota Kotamobagu (foto : istimewa)
Acara peresmian hotel sutan raja kotamobagu di nodai dengan penerimaan uang oleh Kabag Humas Kota Kotamobagu (foto : istimewa)

KOTAMOBAGU POST – Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Suhartin Tegela dituding oleh Wasekjen LIDIK KRIMSUS RI, Ali Imran Aduka terlibat tindak pidana gratifikasi terkait aliran dana dari managemen Hotel Sutan Raja.

Dikatakan, dugaan tindak pidana gratifikasi ini masih terkait dengan Acara Lounching Hotel Sutan Raja yang terletak di Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diresmikan langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara.

Menurutnya, indikasi gratifikasi ini  terungkap setelah acara Lounching Hotel berlantai enam milik D.L Sitorus berakhir pada 13.00 Wita (Jumat 1501/2015) dan aliran dana ke Kabag Humas ini, diungkapkan oleh seorang managemen Hotel Sutan Raja.

Wanita ini diketahui akrab dipanggil Mbah Atun, mengaku telah menyerahkan uang kepada Pegawai Negeri Sipil Pemkot Kotambagu, tak lain adalah Kepala Bagian Humas Setda Kota Kotamobagu, yakni Suhartin Tegela.

Dalam wawancara dilakukan oleh wartawan www.focusbmr.com, dengan Mbah Atun seorang wanita yang diketahui berkompoten dalam acara Lounching Hotel Sutan Raja itu, mengungkapkan, telah menyerahkan uang kepada Kepala Bagian Humas Setda Kota Kotamobagu (maksud : Suhartin Tegela).

“Untuk uang peliputan (acara peresmian Hotel Sutan Raja) sudah di kasih kepada Kabag Humas (Maksud Suhartin Tegela Kabag Humas Pemkot Kotamobagu),” kata Mba Atun, dipetik atau ditirukan oleh wartawan www.FocusBMR.Com, Rusli Abjul kepada media ini.

Seorang sumber wartawan lain juga melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Bagian Humas Pemkot Kotamobagu, Suhartin Tegela, akrab disebut  sebagai pejabat Juru Bicara Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara.

Kabag Humas Suhartin Tegela  tidak membantah adanya aliran dana yang dia terima dari managemen Hotel  milik D.L Sitorus juga adalah owner dari Yayasan Abdi Karya (Yadika) Indonesia. Namun Kabag Humas ini mengatakan, hanya menerima uang dari Hotel Sutan Raja, untuk dan diteruskan untuk jasa liputan Peresmian Hotel Sutan Raja.

“Kita ada terima (maksud : Saya menerima uang dari Managemen Hotel Sutan Raja) untuk peliputan (acara peresmian Hotel), tapi cuma khusus media yang terkontrak di Pemkot Kotamobagu. Itu yang diberikan (maksud : uang dari Hotel Sutan Raja). Kalau media tidak terkontrak ditangani langsung Sutan Raja,” kata Suhartin Tegela, dikutip dari sumber wartawan cetak mingguan yang melakukan wawancara via seluler, sore hari pukul 15.00 Wita Jumat 15 januari 2015, dengan Kabag Humas wanita itu.

Tanggapan berapi-api disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus Republik Indonesia, Ali Imran Aduka. Aduka mengecam keras prilaku Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Suhartin Tegela yang terlibat langsung dalam urusan aliran uang dengan Managemen Hotel Sutan Raja.

“Seorang Aparatur Sipil Negara apalagi Kabag Humas juru bicara Walikota Kotamobagu yang adalah pejabat teras Pemkot Kotamobagu, tidak dibenarkan menerima aliran dana dari Perusahaan swasta. Apapun alasannya dan untuk siapa uang itu, itu bukan masalah. yang bermasalah itu, aliran dana ke Kabag Humas itu, adalah perbuatan tindak pidana Gratifikasi karena bagi Aparatur Sipil Negara apalagi pejabat teras Pemkot Kotamobagu  dilarang oleh Undang-undang,” kecam Imran Aduka.

Wasekjen Lidik Krimsus meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Humas Suhartin Tegela yang menerima aliran dana dari managemen Hotel Sutan Raja. “Jika ada jasa peliputan media dengan perusahaan swasta itu sah-sah saja, namun itu bukan urusan Kabag Humas. Jangan bawa-bawa nama media dan mengatasnamakan wartawan untuk urusan uang dengan pihak swasta, karena tindakan itu merusak kredibilitas wartawan di Kota Kotamobagu. Jadi kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Kabag Humas Suhartin Tegela,” ungkap Aduka, yang juga diketahui awak media massa di Kotamobagu. Dikatakan, seharusnya Kabag Humas tidak boleh mencampuri urusan managemen Hotel Sutan Raja Kotamobagu, apalagi kata Aduka, Suhartin Tegela selaku anggota ASN, justeru mencampuri urusan antara media dengan pihak Hotel Sutan Raja dan membawa-bawa nama media yang terkontrak dengan Pemkot Kotamobagu. (Audy Kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.