Bupati Salihi Resmikan Capem Bank SulutGo di Mopuya

Bolmong, Headline, Terkini923 Dilihat
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan melaksanakan peresmian Kantor Capem Bank SulutGo Mophuya
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan melaksanakan peresmian Kantor Capem Bank SulutGo Mophuya (26/01/2015)

KOTAMOBAGU POST – Infotorial. Bupati Bolmong Hi Salihi B.Mokodongan memberikan apreseasi mendalam kepada segenap jajaran Direksi PT Bank Sulutgo yang telah membuka Kantor Cabang Pembantu di kawasan Dumoga Raya.

Demikian diungkapkan Bupati Salihi Mokodongan usai meresmikan dan melakukan gunting pita Kantor Cabang pembantu Bank Sulutgo di Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara, pada Selasa (26/01/2015).

“Semoga keberadaan Capem Bank SulutGo dapat memberi pelayanan yang terbaik kepada nasabah dan dapat membantu meningkatkan perekonomian di Bolaang Mongondow, khususnya di wilayah Dumoga bersatu” ujar Bupati Salihi.

Lebih jauh bupati berharap agar dalam prekrutan karyawan nantinya dapat mengutamakan putra daerah yang lebih paham wilayah kerja,  terkait nasabah dan jenis usaha sebagai bagian dari tujuan perbankan memberdayakan ekonomi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Bupati juga meminta kepada jajaran direksi untuk mengubah status Bank Sulutgo yang ada di Kota Lolak naik level ke kelas 1 , karena perputarannya di Bolmong berkembang cukup pesat, juga kantor yang ada sekarang sudah tak mampu lagi melayani secara maksimal. Terkait hal tersebut bupati meminta kepada jajaran direksi untuk segera mempercepat penyelesaian pembayaran lahan dan segera merealisasikan pembangunan gedung baru.

Hadir dalam acara peresmian dan gunting pita Kantor Capem Bank SulutGo Mophuya yakni jajaran direksi Bank Sulutgo, Wabub Yanny R Tuuk Sth MM, Sekda Drs Ashari Sugeha, Ass I Drs Chris T Kamasaan MM, Kabag TUP, Kabag Humas, Camat, Sangadi, masyarakat setempat. (Humas Pemkab Bolmong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.