KOTAMOBAGU POST – Kebijakan Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Suhartien Tegela dalam pengelolaan anggaran berbanderol sekitar Rp5 Miliar di Bagian Humas, disarankan oleh Pitres Sombadile dibawah ke ranah peradilan.
Kebijakan Kabag Humas Kota Kotamobagu menurut aktifis dan budayawan ini, sebaiknya diadili di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan tidak menutup kemungkinan bergulir ke ranah pidana serta pasal-pasal penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara. Sebab menurutnya, jika terbukti mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang baik dalam pengelolaan alokasi anggaran serta penetapan kebijakan tidak didukung aturan, itu adalah perbuatan semena-mena dan penyalahgunaan wewenang.
“Tak semestinya mereka (Kabag Humas) menggunakan metode seperti itu, pakai metode untuk mengukur dan menetapkan media dengan pola lain yang lebih etis dan tidak rancu, tentu mengacu pada aturan dan mampu diterima oleh semua kalangan perusahaan pers di Kota Kotamobagu” kata Pitres saat dimintai tanggapan wartawan kotamobagu post Senin (21/12/2015).
Pernyataan Pitres ini terkait tindakan semena-mena Kepala Bagian Humas Suhartien Tegela yang tiba-tiba pada Senin (21/12/2015), mengeluarkan aturan dadakan yang bertujuan mengeliminir sejumlah perusahaan pers yang berbadan hukum perseroan terbatas yang telah terdaftar di Bagian Humas Kota Kotamobagu.
Pitres juga mengaku sangat heran jika Kabag Humas Suhartien Tegela mengeluarkan statemen spontanitas kendati mendekati jadwal voting-votingan atau Pemilu Media yang ditetapkan tanggal 28 Desember oleh Humas Pemkot Kotamobagu.
Kebijakan spontanitas Kabag Humas berjenis kelamin perempuan ini, yakni hanya akan mengakomodir media-media online yang menjadi langganan mitra kerja tahun anggaran 2015. Sementara media-media online yang tidak diakomodir pada tahun 2015, juga tidak akan diakomodir pada tahun anggaran 2016, dalam nomenklatur penyebarluasan informasi Pemerintah Daerah.
Sangat disesalkan proses tebang pilih yang bernuansa kolusi korupsi dan nepotisme ini diduga, sengaja diciptakan oknum Kabag Humas, dengan alasan tak masuk akal, yakni media online yang berbadan hukum resmi tersebut, belum di survei, sehingga tidak boleh ikut dalam agenda voting-votingan Pemilu Media Tahun Anggaran APBD 2016.
“Jika Humas Kotamobagu sudah mengakui ada 21 Media Online berbadan hukum yang diamanatkan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 dan sesuai regulasi Pedoman Dewan Pers, mereka itu berhak. Kalau pake survei, harus fair dong. Masak langsung menetapkan media yang sudah bermitra yang layak diikutsertakan dalam voting penyerapan APBD 2016,” kata Pitres.
Pitres pun merekomendasikan bagi perusahaan media berbadan hukum agar segera melakukan gugatan di PTUN untuk mengadili kebijakan yang ditelurkan Kabag Humas Suhartin Tegela.
“Kalau mengeluarkan kebijakan harus tertulis dan mampu dipertanggunggjawabkan, kebijakan itu akan meresahkan bila tidak didukung aturan. Apalagi ini persoalan pengelolaan uang rakyat yang akan dipergunakan bagi penyebarluasan informasi kepada publik,” tutup Pitres.
Kabag Humas Kotamobagu Suhartien Tegela dikonfirmasi Kotamobagu Post berdalih, 13 media yang akan diikutsertan dalan voting APBD 2016 sudah di survei, dan survei sudah dilakukan oleh seorang pejabat bawahannya. Diapun menyebut soerang nama PNS di Bagian Humas Kotamobagu. Namun ironisnya, PNS yang disebut-sebut Kabag Humas Suhartien Tegela yang memegang data survei media online, justeru menyebutkan ada 21 media online berbadan hukum yang resmi terdaftar di Bagian Humas yang aakan diundang oleh Humas untuk ikut voting. (Audy Kerap)