Perdayai Media Massa, Petak Umpet Kabag Humas Kotamobagu

Ilustrasi Kebijakan Kabag Humas Kota Kotamobagu
Ilustrasi Kebijakan Kabag Humas Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Mendadak pada awal bulan Desember 2015 ini, Kabag Humas Pemeritah Kota Kotamobagu, Suhartien Tegela memprogramkan voting-votingan atau lagi trend disebut Pemilu Media, dijadwalkan tanggal 28 Desember 2015, yang akan diikuti oleh seluruh wartawan baik koran cetak, tabloid dan wartawan siber/online.

Program Voting saling memilih dan sudah berpotensi menciptakan peta konflik bagi sesama wartawan ini, memang oleh Kabag Humas sudah dibahagi dalam tiga klasifikasi media. Yakni voting wartawan media masa koran, voting wartawan media massa tabloid dan voting wartawan media massa siber atau online.

Tiga kelompok ini, diramu oleh Kabag Humas Suhartien Tegela yakni akan dipilih 12 perusahaan koran harian, 3 perusahaan tabloid dan 10 perusahaan media siber/online yang akan ditetapkan sebagai mitra kerja Sekretariat Daerah Pemkot Kotamobagu, dalam rangka penyerapan anggaran diperkirakan berbanderol Rp5 Miliar, yang memang uang rakyat ini dikelola oleh Kabag Humas Suhartien Tegela.

Nah secara teknis menurut Kabag Humas Suhartien Tegela, tiga kelompok media massa ini, pada tanggal 28 Desember 2015, akan saling memilih dalam acara voting-votingan ala partai politik yang bagi sebagian wartawan, agenda Pemilu Media ini akan digelar serentak  tanggal 28 Desember 2015 ini, setelah Pilkada sukses digelar oleh KPU.

“Setiap wartawan memiliki 10 suara untuk memilih media mana yang akan dipilih melalui centangan diatas kertas. Nah media mana yang masuk ranking teratas, itu yang akan menjadi mitra kerja Pemkot Kotamobagu dalam rangka penyerapan anggaran penyebarluasan informasi yang dikelola Kabag Humas Pemkot Kotamobagu,” kata sejumlah wartawan.

Khusus bagi media online, seorang pejabat Humas Pemkot Kotamobagu sudah memberikan keterangan pada komunitas wartawan media online, sebanyak 21 media online yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sudah terdaftar di Bagian Humas.

Sebanyak 21 media online yang terdaftar ini menurutnya yang akan ikut voting suara pada tanggal 28 Desember 2015 untuk berkompetisi saling memilih dan sebanyak 10 media online ranking teratas akan mendapatkan kontrak kerja sama anggaran Bagian Humas.

“Ada 21 media online yang berbadan hukum yang sudah terdaftar yang telah mendaftarkan diri di Bagian Humas. 21 median online ini akan diundang oleh Humas untuk ikut voting,” kata sumber resmi Bagian Humas Pemkot Kotamobagu, kepada Kotamobagu Post, (19/12/2015).

Tak heran, akibat program voting-votingan ala partai politik ini, mayoritas wartawan media online liputan Pemkot Kotamobagu dibikin sibuk melakukan lobi-lobi ala partai politik saja. Apalagi katagori wartawan media online biro Kotamobagu tercatat 21 perusahaan yang terdaftar di Bagian Humas, tensinya semakin panas saja, sebab perusahaan media online tergolong paling banyak dari jumlah Koran Harian dan Tabloid.

Kemudian pada senin siang (21/12/2015) sang Kabag Humas Sekretariat Pemkot Kotamobagu, mengumumkan secara sepihak khusus kepada para wartawan media online, aturan baru yang menurutnya atas perintah atasannya.

“Hanya 13 media online yang sudah bermitra dengan Pemkot Kotamobagu yang akan diundang oleh Humas untuk melakukan voting (Pemilihan atau saling memilih), karena hanya 10 media online yang akan kontrak dengan Pemkot Kotamobagu,” kata Kabag Humas Suhartien Tegela, saat dikonfirmasi via seluler oleh kotamobagu post pada pukul 21.20 Wita, Senin tanggal 21 Desember 2015.

Ditanya wartawan soal alasan kebijakan itu, Suhartien Tegela pun beralasan, kalau hanya 13 media itu yang sudah disurvei oleh Bagian Humas. Namun, Tegela tidak bisa merinci, kapan survei dilakukan dan apa saja item-item survei dan tim siapa yang melakukan survei terhadap perusahaan media online.

Tegela hanya berpendapat, dari 13 perusahaan media online yang sudah bermitra dalam penyerapan anggaran APBD tahun 2015 itu yang akan menyerap anggaran APBD tahun 2016 nanti, dan itupun hanya akan divoting sebanyak 10 media online saja.

Pernyataan Tegela yang terkesan akal-akalan dan tidak fair sangat bertentangan dengan kebijakan awal Humas Kota Kotamobagu yang sudah resmi menyatakan ada 21 perusahaan media online yang terdaftar dan akan diundang oleh Humas untuk ikut kompetisi voting-votingan ala parpol.

Pejabat resmi Bagian Humas Kota Kotamobagu, sesuai bocoran diperoleh kotamobagu post,  terkesan sangat khawatir dengan kebijakan Suhartin Tegela yang seenaknya saja mengelurkan kebijakan yang tidak didukung oleh aturan dan terkesan semena-mena.

Bocoran diperoleh kotamobagu post, seluruh dokumen milik 21 perusahaan media online yang terdaftar di Bagian Humas Kota Kotamobagu yang sudah resmi Berbadan Hukum Perseroan Terbatas sesuai Pedoman Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sudah berada ditangan pejabat resmi Bagian Humas dan akan diserahkan kepada sang pengambil kebijakan Kabag Humas Suhartin Tegela, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum menjadi tanggung jawab sang Kabag Humas itu, atas kebijakan dadakan yang sudah ditelurkan oleh Kabag Humas Suhartin Tegela. (Audy Kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.