Bupati Bolmong: Camat dan Sangadi Harus Jadi Pelopor Taat Pajak

Advertorial, Bolmong1141 Dilihat

 

Bupati Bolmong Hi.Salihi B.Mokodongan memimpin rapat evaluasi PBB dan P2, diikuti oleh Sangadi dan Camat Se-Kabupaten Bolmong
Bupati Bolmong Hi.Salihi B.Mokodongan memimpin rapat evaluasi PBB dan P2, diikuti oleh Sangadi dan Camat Se-Kabupaten Bolmong

ADVERTORIAL – Sebagai daerah terluas di Bolmong Raya, masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan penghasil terbesar dibidang pendapatan Negara sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Seluruh Camat dan Sangadi di Kabupaten Bolmong, harus jadi pelopor utama bagi masyarakat, taat membayar pajak,” kata Bupati.

Pentingnya sosialisasi tentang kesadaran membayar pajak sebagai kewajiban rakyat Indonesia terhadap kelangsungan pembangunan Bangsa, terus ditingkatkan. Bupati Bolmong Salihi Mokodongan terus memberikan perhatian khusus sehingga melaksanakan kegiatan rapat evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Evaluasi PBB Pajak Perkotaan.

EVALUASI PBB. Sangadi dan Camat se-Kabupaten Bolmon mengikuti Rapat Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Perkotaan dipimpin Bupati Bolmong Salihi Mokodongan
EVALUASI PBB. Sangadi dan Camat se-Kabupaten Bolmon mengikuti Rapat Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Perkotaan dipimpin Bupati Bolmong Salihi Mokodongan

Bupati Salihi Mokodongan membuka dan memimpin langsung rapat evaluasi Realisasi PBB dan P2 tahun 2015, dimana kegiatan ini berlangsung di Ramadina Hall, Kecamatan Lolak dan bertempat di Kecamatan Lolayan, Jumat (27/11/2015).

Rapat Evaluasi di Lolak, dihadiri oleh para Camat dan Sangadi dari 8 Kecamatan di pesisir utara, 3 Kecamatan Passi dan Kecamatan Bilalang. Kemudian pada sore harinya dihari yang sama, Rapat Evaluasi juga digelar di Balai desa Mopait kecamatan Lolayan ,dihadiri oleh para camat dan sangadi dari 7 Kecamatan yakni Dumoga bersatu dan Kecamatan Lolayan.Bupati dalam sambutannya menekankan tiga hal penting :

  1. Realisasi PBB -P2 sampai tgl 11 November 2015 belum memenuhi target. Diharapkan sebelum tanggal jatuh tempo 15 Desember 2015 ,realisasi harus bisa 100 %. Lewat batas waktu dikenakan sanksi sebesar 2 % per bulan dari pajak terhutang untuk setiap wajib pajak.
  2. Para camat, Sangadi dan Lurah harus pro aktif meningkatkan jumlah subjek dan objek pajak, melalui pendataan dan pendaftaran tanah dan bangunan tang belum memiliki SPPT.
  3. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, setiap transaksi jual beli harus diketahui camat, Lurah dan Sangadi. Jika tidak dilaporkan maka hal tsb merupakan penggelapan pajak yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas daerah, akan dikenakan sanksi pidana.
KOMITMEN TAAT PAJAK. Bupati Bolmong Salihi Mokodongan saat melakukan auden tanya jawab dengan Sangadi dengan topik peningkatan kesadaran membayar pajak bagi masyarakat Bolmong.
KOMITMEN TAAT PAJAK. Bupati Bolmong Salihi Mokodongan saat melakukan auden tanya jawab dengan Sangadi dengan topik peningkatan kesadaran membayar pajak bagi masyarakat Bolmong.

Senada bupati, Sekda Drs Ashari Sugeha mengatakan masih banyak potensi PBB di Bolmong yang belum dikembangkan karena yang terdaftar baru sekitar 45 % dari keseluruhan jumlah subjek dan objek pajak yang ada. Hal tsb menjadi tanggung jawab pemerintah secara berjenjang.

Hadir dalam kegiatan rapat evaluasi PBB- P2 Bupati, Sekda, Ass I Chris. T Kamasaan MM, Kabid Pajak DPKAD Hasna Baks SE, jajaran Bidang Pajak DPPKAD, camat, Lurah, Sangadi dan perangkat desa se – Bolmong. (ADVERTORIAL HUMAS PEMKAB BOLMONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.