Warga Blok Bakan Gugat PT JResources Rp14,7 Miliar

KOTAMOBAGU POST PT JResources, untuk kali pertama di gugat Rp14,7 Miliar oleh pemilik lahan. Kasus ini pertama kali terjadi, sejak perusahaan papan atas dunia ini, menguasai kontrak karya exploitasi emas seluas 561,96 hektar di blok Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)

PT JResources Bolmong atau PT JRBM, diketahui pemilik legal standing tertanggal 20 November 2012 dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, berupa ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan mineral pengikutnya. Perusahaan ini di gugat Perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu, dengan Nomor Perkara : 80/PDT-G/2015/PN Ktg yang diregistrasi oleh Panitera tertanggal 30 July 2015.

PT JResources dituntut harus membayar kewajiban mereka berupa ganti rugi lahan sebesar Rp14,728,000,000 atau kepada 14 warga pemilik lahan, mereka adalah penduduk lokal di Desa Matali baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Selain PT JResources yang diperadilankan, sesuai berkas gugatan dari 14 warga Matali Baru yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum Veri Satri Dilapanga menyebutkan, kedua pejabat teras Pemkab Bolmong, juga ikut diperkarakan karena tidak berpihak pada rakyat pemilik lahan.

Materi gugatan Veri Satria Dilapanga SH juga menyebutkan, dari 14 dictum yang harus dilaksanakan PT JResources Bolaang Mongondow, pihak PT JResoruces belum melaksanakan dictum ke-9, dimana isi dictum tersebut yakni, “Apabila di dalam Kawasan Hutan pinjam pakai terdapat hak-hak pihak ketiga, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab tergugat I (PT JResources).

Dua pejabat teras Pemkab Bolmong juga ikut digugat, berstatus sebagai tergugat I dan tergugat II. Kedua pejabat teras ini digugat lantaran pejabat teras ini, terindikasi tidak berpihak pada pemilik lahan lingkar tambang dan terkesan masa bodoh dalam penyelesaian proses ganti rugi yang menjadi hak 14 warga pemilik lahan.

Disebutkan juga, sejak tahun 2013 hingga tahun 2014, tergugat PT JResoruces telah banyak melakukan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang bukan penduduk dilingkar tambang Desa Bakan dan Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan, namun masih banyak ganti rugi lahan yang belum dipenuhi PT JResources.

“Pemilik lahan menuntut ganti rugi kepada tergugat I (PT JResources) atas lahan perkebunan mereka seluas 184,100 M2 atau 18,4 Hektar karena menjadi kewajiban PT JResources, sesuai keputusan Meteri Kehutanan RI,” tegas Veri Dilapang SH, kepada Kotamobagu Online, (17/10/2015).

Dalam isi gugatan mengisyaratkan kepada Majelis Hakim PN Kotamobagu, adanya konspirasi dilakukan oleh dua pejabat Pemkab Bolmong selaku tergugat II dan tergugat III, dimana selaku pejabat negara dan kapasitas selaku Panitia Tim 9 yang ditunjuk oleh Bupati Bolaang Mongondow Hi.B.Salihi Mokodongan, tidak banyak berpihak kepada warga selaku penggugat atau pemilik lahan.

“Ada upaya untuk menciptakan kesimpangsiuran informasi kepada PT JResources, bahwa lahan yang saat ini disengketakan oleh 14 penduduk lingkar tambang ini, seolah-olah bermasalah pada tapal batas. Seharusnya tugas pejabat Negara harus membela kepentingan rakyat pemilik lahan dilingkar tambang,” kata Dilapanga.

Sementara itu, Humas PT JResources Bolaang Mongondow Adi Prasetyo dikonfirmasi Kotamobagu Online, via seluler belum lama ini, membenarkan adanya kasus gugatan perdata yang sedang berperkara di PN Kotamobagu.

“Kan sedang berproses di Pengadilan (maksud PN Kotamobagu), kita ikuti saja keputusan akhir Pengadilan. PT JResources sudah diwakili oleh Pengacara. Prinsipnya kami (PT JResources), akan tunduk pada putusan Pengadilan,” ujar Adi, pria yang paling berjasa ketika PT JResources awalnya mulai masuk dan beroperasi di perbukitan tambang emas blok Bakan, Kecamatan Lolayan. (Audy Kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.