KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ( Bolsel ), dibawah kekuasaan Bupati Herson Mayulu ternoda oleh tindakan Oknum Kepala Desa (Sangadi) Dumagin B Kecamatan Pinolosian Timur, yang dilaporkan melakukan kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia, dengan mengusir (baca : memindahkan paksa) penduduknya.
Sepasang suami isteri beserta bocah usia 3 tahun, tercatat penduduk Desa Dumagin B dilaporkan telah dicabut hak kependudukan mereka dengan cara pemindahan secara paksa oleh oknum Sangadi Dumagin B.
Tindakan yang dianggap melanggar kepatutan Undang Undang Dasar Bangsa Indonesia Tahun 1945 dan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ).
Adalah Kepala Desa Dumagin B Kecamatan Pinolosian Timur, bernama lengkap Mele Bulow yang sangat nekad menerbitkan Surat Resmi dengan logo bertuliskan Pemerintah Kabupaten Bolmong Selatan Nomor : 401/SKP/DB/VIII/2015. isi suratnya telah memindahkan secara paksa 3 orang penduduk Desa Dumagin B.
Ketiga penduduk Dumagin B yang diusir secara administratif pada tanggal 03 Agustus 2015 pada momen jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-70, mereka adalah ; Hendra Herap 37 tahun, status Kepala Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7111060606770001, Srilestari Ahmad 31 tahun status Isteri, NIK : 711106812840001, beserta Herson Anugerah Alam Herap bocah usia 3 tahun dengan NIK : 7111052102110001.
Dalam surat sakti yang dinilai menodai Undang-undang Dasar 1945 ini dan melanggar pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, sang Kepala Desa begitu pongah yang arogansinya, juga menuliskan alasan pengusiran 3 penduduknya itu, berbunyi “Dipindahkan karena bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Desa Dumagin B”, demikian bunyi alasan surat bergaya Pemerintah ala Pemerintahan Komunis saja.
Sepasang suami isteri bersama anak mereka berusia 3 tahun yang diusir oleh Kepala Desa yang arogansi ini, kepada wartawan Kotamobagu Post, menyatakan tidak akan pindah, karena mereka sejak lahir adalah penduduk Dumagin B.
“Kami mohon keadilan kepada Pemerintah Pusat, karena kami lahir dan besar disini, kenapa kami diusir? Apa salah kami? Apakah menjadi tim sukses Pilkada di Bolsel adalah perbuatan kejahatan? Kami punya rumah dan tanah di Desa ini (Dumagin B), jika kami pindah di Desa Dayow kami mau tinggal dimana?”, kata Hendra Herap, sambil menunjukan secarik kertas surat sakti pengusiran yang ditandatangani Kepala Desa Dumagin B.
Sementara itu, praktisi hukum Very Satri Dilapangan SH, menyimpulkan bentuk pengusiran 3 orang penduduk Dumagin B oleh Pemkab Bolsel dalam hal ini Pemerintah Desa Dumagin B Kecamatan Pinolosian adalah perbuatan melawan hukum hak asasi manusian (HAM).
“Pengusiran atau Pemindahan Penduduk sudah jelas diatur dalam pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, tentang Hak Asasi Manusia. Ancaman pasal ini sangat berat, pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 25 tahun dan paling singkat penjara 10 tahun,” kata praktisi hukum Very Satria Dilapanga SH, kepada Kotamobagu Post, saat dimintai pendapat.
“Kebutuhan mendasar meliputi hak hidup rakyat Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar semua produk hukum di republik Indonesia. Pengusiran atau pencabutan status kependudukan 3 warga Desa Dumagin B, adalah pelanggaran hak asasi manusian,” tegas pengacara kondang di Kotamobagu.
Tindakan Pemkab Bolsel yang dipraktekan oleh Kepala Desa Dumagin B itu, menurut Dilapanga adalah praktek perbuatan melawan hukum yang tidak sejalan dengan semua azas hukum Bangsa Indonesia.
“Pemerintah tidak punya hak mengusir rakyat, karena kedaulatan ada ditangan rakyat. Lha orang saja sudah narapidana, tidak bisa dicabut hak kependudukannya. Nah kalau Pemerintah Bolsel memindahkan status kependudukan seseorang bukan karena permintaan pindah bersangkutan, itu masuk kejahatan hak asasi manusia sesuai Undang undang Nomor 26 Tahun 2000,” tandas sapaan akrab Eling ini. (audie kerap)