Pemkot Kotamobagu Hutang Listrik Pada PT PLN Rp4 Miliar

KOTAMOBAGU POST– Jargon tahun dasar pelayanan publik yang digaungkan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, rupanya belum sejalan dengan kepentingan publik terkait, tidak dianggarkannya nomenklatur pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT PLN yang seharusnya tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.

Kelalaian Pemkot Kotamobagu ini, berimbas hingga akhir July 2015 ini, PT PLN masih belum menerima sepeserpun pembayaran daya listrik yang menjadi kewajiban Pemkot Kotamobagu atas penggunaan daya listrik yang mengaliri lampu-lampu yang tergantung di menerangi seluruh ruas-ruas jalan di kawasan Kota Kotamobagu.

Sebelumnya pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) sempat mengambil sikap tegas, karena sepanjang tahun 2015, Pemkot tidak memenuhi kewajibannya, akibatnya seluruh lampu penerangan jalan disemua sudut jalan Kotamobagu, sempat dipadamkan total. Namun meski ada pembayaran daya lampu jalan, atas pertimbangan PT PLN, penerangan jalan sangat dibutuhkan masyarakat saat memasuki Bulan Puasa dan Hari raya Idul Fitri 1346 Hijriah, akhirnya PT PLN kembali menyalakan lampu-lampu jalan untuk kembali menerangi seluruh sudut jalan-jalan umum.

Ironisnya, toleransi yang diberikan PT PLN, hingga selesainya momen bulan puasa dan hari raya, justeru sampai saat ini (28/07/2015), pihak Pemkot Kotamobagu, masih belum juga membayar kewajiban mereka membayar kepada PT PLN. “Sampai saat ini, tarif daya pemakaian lampu jalan, PT PLN masih belum menerima pembayaran yang menjadi hak Negara atas penggunaan daya Penerangan Jalan Umum (PJU) dari pihak Pemkot Kotamobagu,” ungkap Monang Hutagalung, salah satu pejabat PT PLN, kepada Kotamobagu Post, membenarkan.

Wakil Walikota Kotabagu, Drs Hi.Djainudin Damopolii, membenarkan kalau APBD 2015, memang tidak dianggarkan nomenklatur pembayaran daya listrik, namun Wakil Walikota mengatakan, atas kejadian tersebut, pihak Pemkot sudah melakukan pergeseran anggaran yang diperuntukan membayar kewajiban Pemkot kepada PT PLN atas penggunaan daya listrik penerangan jalan umum.

“Pemkot sudah melakukan pergeseran anggaran, dan sudah siap dibayarkan kepada PT PLN. Nanti di APBD-P 2015 ini, juga akan dianggarkan juga PJU untuk membayar semua kewajiban kami kepada PT PLN,” kata Djainudian Wakil Walikota Kotamobagu, baru baru ini. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.