Babuk Rp165 Juta Kasus Beras Bulog Mengendap di Polres Bolmong 

KOTAMOBAGU POST – Terungkap, besaran uang babuk yang disita oleh penyidik Unit I, Polres Bolmong bukan Rp140 Juta, namun totalnya Rp165. Uang ini adalah babuk kasus jual beli beras PT Perum Bulog Subdivre Bolmong dengan pedagang lokal, yang ditangani oleh IPDA Muhamad Rosid SE.

Keterangan diperoleh dari pemilik uang yang menjadi pembeli beras Operasi Pasar Perum Bulog ini, berbeda jumlahnya dengan keterangan penyidik Polres Bolmong yang mempublikasikan uang tangkapan babuk (barang bukti) hanya sebesar Rp140 Juta.

“Barang Bukti uang saya yang disita sebesar Rp150 Juta. Bukan Rp140 Juta seperti yang di muat di berbagai media massa, karena Rp140 Juta disita polisi dari tangan pegawai PT Perum Bulog dan Rp10 Juta disita dari tangan Yusuf. Kesemuanya uang itu adalah milik saya” kata sumber bernitial DA, pedagang beras yang mengaku pernah di BAP oleh penyidik Unit 1 pimpinan IPDA Muh.Rosid.

Menurutnya Rp140 Juta disita penyidik dari tangan pegawai PT Perum Bulog Subdivre Bolmong pada saat penangkapan dilakukan oleh polisi di Gudang PT Perum Bulog beralamat Mogolaing. Kemudian uang berjumlah Rp10 Juta disita Kanit I IPDA Muh.Rosid dari tangan Yusuf saat di BAP diruangan Unit I Reskrim. Adapaun DA juga menyerahkan uang Rp15 juta kepada IPDA Rosid, dimana sesuai permintaan menjadi jaminan satu unit mobil truck yang ditahan , dipinjam pakaikan.

“Jadi total uang saya yang ada ditangan polisi (Maksud Unit 1 Reskrim Polres Bolmong) berjumlah Rp165 Juta. Yang disita sebagai barang bukti adalah Rp150 Juta, dan Rp15 Juta uang jaminan yang saya serahkan kepada Bapak Rosid untuk proses dikeluarkannya kendaraan Truck yang ditahan Polisi,” kata DA yang diwawancarai kotamobagupost.com, baru-baru ini (03/07/2015.

Kapolres Bolmong AKBP William A.Simanjuntak dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP AG Sitepu SIK mengatakan akan memanggil pemilik uang tersebut. “Nanti Besok saya akan panggil bersangkutan ke Mapolres Bolmong,” kata Sitepu via seluler.

Diketahui, bergulir kasus jual-beli beras tercatat sejak tanggal 02 Maret 2015. Sudah hampir lima bulan ini, Unit 1 Reskrim Polres Bolmong dinahkodai IPDA Muh,Rosid SE, kasus ini tak jelas jantrungannya. Informasi dihimpun, pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal penggelapan.

Namun hasil gelar perkara Reskrim Polres Bolmong dikabarkan sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan hasilnya, pasal penggelapan yang dikenakan pada kasus tersebut, tidak beralasan. Carut marutnya penanganan kasus ini. Sehingga banyak kalangan berpendapat, adanya nuansa kriminalisasi terhadap PT Perum Bulog dan pedagang beras.

Sebelumnya pihak PT Perum Bulog Subdivre Bolmong, Juharnon Lalundo menyebutkan, Beras yang tangkap Polres Bolmong adalah stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk operasi pasar sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan RU No: 1278/M-DAG/SD/12/2014 tertanggal 03 Desember 2014.

Surat Menteri ini kemudian ditindak lanjuti dengan Edaran Bulog Pusat nomor :F264/DO402/2402.2015 tanggal 24 Februari 2015 perihal penyaluran serentak Raskin dan Beras Operasi Pasar (OP). Juharnon mengatakan, beras operasi pasar sesuai peraturan, tidak dibatasi wilayah penjualannya selama berada di negera kesatuan republik indonesia.

Kemudian masalah pergantian karung Perum Bulog ke karung plastik biasa, hal itu juga diatur oleh PT Perum Bulog untuk memasarkan dan menjual beras-beras CBP. “Strategi operasi pasar kita juga berhak mengganti karung. Dengan terjualnya beras Operasi Pasar, maka akan menjaga stabilitas harga beras dipasaran. Bagaimana bisa kita menjual beras ke masyarakat dengan karung Perum Bulog?? Kan tidak akan laku,” katanya.

Juharnon juga menegaskan, beras 23 ton yang ditangkap penyidik Polres Bolmong pimpinan Kasat Iverson Manosoh, adalah bukan beras stok Raskin atau jatah beras miskin. “Kami berpijak pada ketentuan, saat penyaluran Raskin juga dilakukan serentak dengan penyaluran beras Operasi Pasar dan aturannya sangat jelas,” terangnya.

(Didi Musa)