Hakim Vonis Janda, Dua Balita Ikut Mendekam di Rutan Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Ini mungkin jadi kisah menarik di momen bulan puasa tahun 2015 ini. Begitu dalamnya cinta seorang Ibu kepada kedua anaknya, saat palu Hakim vonis Janda ini, juga menyeret dua balita anaknya ikut mendekam di Rutan Kotamobagu. 

Seorang wanita paruh baya Helmy Thelma Senduk, Janda beralamat di Kotamobagu ini, di vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, terbukti bersalah atas kasus penganiayaan Sherly Sarapung seorang wanita lain tergolong sepupunya sendiri.

Helmy memang sudah di vonis Hakim sejak tahun 2012, melalui putusan Nomor 249/PN/PIDB pada tanggal 27 Februari 2012. Informasi dihimpun, wanita berprofesi sebagai penjual berbagai menu masakan ini, sudah menjalani masa tahanan kota dan sisa perhitungan waktu, dirinya harus mendekam di RutanKotamobagu.

Thelma kemudian dieksekusi Jaksa Penuntut untuk menjalani sisa hukuman badan selama 7 hari di Lapas. Nah, saat hendak menjalani hukuman badannya ini, dua anaknya yakni Anya dan Kesya, keduanya masih berusia dibawah 5 tahun ini, ikut bersama ibunya hingga menginap di terali besi Lapas.

Thelma sendiri kepada pihak petugas Lapas, ngotot membawa anaknya masuk penjara (baca: Lapas) tercatat sejak tanggal 24 Juni 2015. Seorang wanita Kakak kandung Thelma, sempat melakukan protes keras terkait dua anak Thelma ikut mendekam bersama ibu mereka di dalam Lapas Kotamobagu.

“Saya protes, mengapa kedua ponakan saya ikut masuk bersama ibu mereka ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mereka tak pantas hidup dalam penjara,” kata Els Senduk Kakak kandung Thelma, kepada wartawan media ini.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Lapas) Kotamobagu, Amri Langkamane Bc Ip Spd, meluruskan perihal mengapa kedua anak usia dibawah lima tahun notabene anak dari wanita yang dieksekusi masuk bui itu, hingga bisa masuk dalam Rutan.

“Kami sudah meminta kepada keluarga Thelma Senduk (tervonis), agar kedua anak ini bisa dibawah oleh keluarga mereka, namun tidak ada keluarganya yang mau mengambil dan merawat kedua anak itu. Nah, Ibunya juga (Thelma Senduk), tidak mau kedua anaknya pisah dari dirinya hingga memaksa harus ikut bersama ibunya didalam Lapas,” kata Amri, kepada kotamobagu post.

Amri mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menginginkan kedua anak itu ikut masuk Lapas bersama Ibunya. “Yang harus menjalani hukuman adalah ibunya, bukan anak-anaknya. Namun tidak ada keluarga yang mau mengasuh kedua anak itu, dan Ibunya juga bermohon kepada kami agar kedua anaknya harus ikut, karena masih kecil-kecil,” terangnya.

Menurut Kepala Lapas Amri Langkamane Bc Ip Spd, akibat sang Janda yang sudah mendapatkan vonis hakim, dua anak balita diboyong juga masuk dalam Rutan Kotamobagu, Akibatnya dia bersama seluruh pegawai rumah tahanan, harus bekerja extra menjaga dan mengawasi kedua anak itu. “Jadi beban dan tanggung jawab besar untuk menjaga dan mengawasi dua anak itu. Sebab status kedua anak itu bukan tahanan melainkan karna keinginan ibu mereka, malah kami yang jadi repot sekali,” katanya. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.