Kasus Perampokan yang terjadi di depan kantor PT BFI Kotamobagu, medio 2014 lalu (dok: istimewa) |
Oknum Penyidik Polres Bolmong Dituding Abaikan Hak Pelapor
KOTAMOBAGU POST –Oknum Penyidik Polres Bolmong bernitial CM alias Cris, dituding menjadi penyebab sehingga satu unit mobil jenis Ertiga milik seorang wanita warga Desa Muntoi Kecamatan Passi Kabupaten Bolmong, dijual bebas oleh Pimpinan Cabang BFI Kotamobagu kepada orang lain.
Ulah penyidik Cris ini, disebutkan sumber yakni tidak memproses laporan polisi tindak pidana penipuan, pemerasan dan penggelapan yang dilaporkan oleh nasabah BFI, yakni Kartika Tunggali alias Ika sehingga mobil Ertiga milik Ika, hingga kini tak jelas lagi dimana rimbanya.
Ika melaporkan pimpinan Ramly Baderan, BFI Kotamobagu pada akhir tahun 2014 lalu yakni lantaran telah mengambil sepihak mobil Ertiga miliknya Nomor Polisi DB 1215 KA. Mobilnya ditahan paksa oleh BFI Kotamobagu saat Ika sedang menyetor angsuran ke-4 di kantor BFI Kotamobagu.
“Laporan Polisi saya diabaikan oleh Penyidik Polres Bolmong. Sampai-sampai mobil Suzuki Ertiga milik saya, hingga sekarang ini sudah dijual secara gelap oleh PT BFI Kotamobagu,” tegas Ika, warga Muntoi Kecamatan Passi Kabupaten Bolmong Sulawesi Utara.
Ika menceritakan, pada awal Maret 2015 lalu, mobil Ertiga miliknya sudah berpindahtangan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dirinya. Ika memergoki mobilnya sudah dikuasai oleh orang lain dan sempat merekam mobilnya saat dipakai oleh tukang tadah saat diparkir di depan kantor BFI Kotamobagu.
Menurut Ika, sebelumnya dirinya sudah menunggak dua bulan terlambat menyetor ke BFI. Saat hendak menyetor angsuran satu bulan di kantor BFI, mobilnya langsung ditahan dan dirinya sudah tidak diperkenankan menyetor angsuran tunggakan dua bulan.
“Ramly Baderan pimpinan PT BFI mau memeras saya. Uang angsuran saya ditolak dan Pak Ramly memeras saya dengan meminta total pokok dan bunga pinjaman saya sebesar Rp140 Juta. Padahal kontrak angsuran selama 36 Bulan. Anehnya lagi, saya dibikin seperti boneka oleh penyidik Polres Bolmong. Saya disuruh ke Manado dan menghadap ke Dinas Perindag Kotamobagu, Penyidik bilang tempuh saja perdata pada akhirnya mobil Ertiga milik saja sudah dijual oleh PT BFI secara gelap” ujar Ika pada wartawan.
Tak puas dengan perlakuan oknum Penyidik Polres Bolmong dan tindakan sewenang-wenang PT BFI yang telah merampas mobilnya, Ika selaku korban kemudian memberikan Kuasa Pidana kepada Very Satri Dilapanga SH, selaku Kuasa Hukum untuk memproses hukum atas tindakan pemerasan, penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pimpinan PT BFI Kotamobagu, Ramly Baderan.
“Saya sudah menerima Kuasa Khusus Pidana dari atas nama Kartika Tunggali dalam kasus pelaporan di Polres Bolmong,” kata Very Dilapanga SH kepada Kotamobagu Post, membenarkan.
Diketahui, dalam kasus ini, Ika selaku pemilik mobil Ertiga, meminjam uang Rp100 Juta di BFI Kotamobagu. Ika sudah mengangsur selama 3 kali totalnya perbulan Rp4,6 Juta. Namun ika menunggak selama 2 bulan pada angsuran ke 4 dan ke-5.
Saat hendak menyetor angsuran ke-4 di kantor BFI Kotamobagu, mobil Ertiga yang dibeli Ika seharga Rp180 Juta di dealer Zusuki Kotamobagu, langsung ditahan oleh Ramly Baderan selaku pimpinan PT BFI Kotamobagu.
Setelah mobil ditahan, angsuran 2 bulan yang hendak disetor oleh Ika ke kasir BFI, sudah ditolak. Ika kemudian diberikan print out oleh PT BFI Kotamobagu yakni Ika harus membayar Rp140 Juta, pokok tambah bunga baru mobilnya bisa keluar, padahal kontrak pembayaran selama 36 bulan
Dibalik tindakan pemerasan dan penipuan itu, ternyata Ramly Baderan selaku pimpinan PT BFI Kotamobagu terbukti punya rencana jahat. Mobil Ertiga itu, ternyata diam-diam sudah dijual tanpa sepengetahuan Ika, selaku pemilik mobil.
Ramly Baderan pimpinan BFI Kotamobagu, dikonfirmasi membenarkan tentang sikap mereka yang sudah menahan mobil Ertiga milik Ika. “Mobil sudah kami tahan sesuai kontrak, karena bersangkutan menunggak,” kata Ramly via seluler yang terkesan tidak takut dengan laporan polisi korban Ika. (Jeff Pontoh)