Pemkot dan BPN ‘Gugat’ Lagi Pasar Serasi di MA, Ladu dan Dolfie Belum Aman

Suasana di Pasar Serasi Kotamobagu Tahun 2012, Saat Konflik Perebutan Pasar (foto: Istimewa)

KOTAMOBAGU POST.COM – Dua institusi yakni Pemerintah Kotamobagu dinahkodai Walikota Tatong Bara serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Kotamobagu, rupanya tak pernah kenal kata menyerah untuk merebut kembali tanah pasar Serasi Kotamobagu yang sudah dimenangkan oleh Andy Ladu dan Dolfi Paat Manoppo.

Baru-baru ini dikabarkan, kedua instansi ini telah menempuh upaya hukum dengan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Anehnya langkah hukum ini baru dilakukan setelah terhitung 2 tahun dari keputusan dikeluarkan MA.

Kebenaran berita ini, setelah Kotamobagu Post melakukan konfirmasi dengan pihak BPN Kotamobagu yang baru saja pindah kantor \, menempati gedung yang dulunya digunakan oleh kantor BPN Bolmong di Kelurahan Kotobangon.

“BPN dan Pemkot Kotamobagu saat ini sedang melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung, yakni Peninjauan Kembali,” kata Kepala BPN Kotamobagu, melalui Kepala Seksie (Kasie) Sengketa Tanah, Freddy Longdong SH.

Jawaban ini terlontar dari mulut pejabat BPN ini, setelah wartawan mempertanyakan komitmen BPN Kotamobagu yang sudah tepat dua tahun dari putusan MA, namun perintah putusan MA masih belum dilaksanakan oleh BPN Kotamobagu.

“Kami sudah menjalan perintah putusan MA dengan menyurati Kanwil BPN Sulut, untuk membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Kelurahan Gogagoman sesuai gambar Situasi Tanggal 27 Maret 1992. Selain itu, kami juga masih melakukan upaya Hukum yakni PK,” tegas Longdong, diruang kerjanya.

Longdong sempat menyebutkan, Pemkot Kotamobagu menggunakan seorang Pengacara sebagai Kuasa Hukum, “ Nanti teknisnya boleh hubungi Pengacara Pemkot Kotamobagu. Soalnya pendaftaran PK, baru saja kami daftarkan di Pengadilan TUN,” tandasnya.

Dia menjelaskan, langkah hukum tersebut dilakukan setelah pihak BPN dan Pemkot Kotamobagu mendapatkan Nofum atau Bukti Baru, sebagai bahan acuan hukum untuk melakukan gugatan PK di Mahkamah Agung.

Diketahui, perseteruan perebutan Pasar Serasi Kotamobagu antara Andy Ladu Manoppo – Dolfie Paat, melawan tergugat Pemkot Kotamobagu dan BPN Bolmong, sudah digelar sejak tanggal 24 April 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Namun, Pemkot dan BPN terus saja kalah mulai dari PTUN Manado, PTUN Makassar dan terkahir pihak tergugat (Pemkot dan BPN) melakukan langkah Kasasi di Mahkamah Agung. Namun dalam Kasai ini, juga kalah telak karena MA memutuskan Pembatalan Sertifikat Pasar Serasi Nomor : 346/1992 seluas tanah 9.730 M2 atas nama pemilik Pemerintah Bolmong yang sudah dialihkan atas nama Pemkot Kotamobagu serta menghukum tergugat (Pemkot dan BPN Kotamobagu) membayar Rp2.667.000. (Audy Kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.