Kisah Klasik Perseteruan Hanafi Sako Vs Yayasan Kabela

KOTAMOBAGU POST – Siapa tak kenal Hi.Hanafi Sako SE ME? Lelaki pendiam ini tiba-tiba berubah seolah-olah jadi garang dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu (PN) yang kemudian membuat Yayasan Kabela terusir dari Kampus STIE.

Hanafi Sako juga dikenal sebagai figur perintis dunia pendidikan Tinggi di Kotamobagu ini, memang akhirnya mampu mengusir Yayasan Kabela dari atas tanah miliknya sekaligus telah menghentikan proses kegiatan penerimaan mahasiswa baru T.A 2015 oleh STIE Widya Dharma Kotamobagu.

Sikap tegas Hanafi ini, lantaran dikabarkan sudah dibikin sakit hati dan geram dengan tahu terimakasih alias tidak tahu balas budi yang dilakoni oleh Yayasan Kabela dan Ketua STIE terhadap dirinya. Padahal, Hanafi yang sudah berjasa membesarkan STIE Widya Dharma sejak tahun 2000, bahkan memberikan tempat untuk proses perkuliahan mahasiswa STIE, tercatat sejak tahun 2007 hingga 2014.

Sikap lupa kulit akan kacangnya inilah, yang membuat Hanafi Sako SE ME, pada tanggal 02 November 2014 memberikan Kuasa Khusus kepada pengacara kondang Very Satria Dilapangan SH dan Ahmad WD SH untuk melakukan gugatan hukum Perdata di PN Kotamobagu.

Kemudian, pada tanggal 06 Januari 2015, gugatan Perdata Hanafi Sako teregister di PN Kotamobagu, dengan 5 orang tergugat. Mereka adalah : Deasy Lasabuda jabatan Ketua Yayasan Kabela Alamat Mogolaing-Kotamobagu, Cicilia Lasabuda SE jabatan Sekretaris Yayasan Kebela Alamat Mogolain, Farida Lasabuda SE Ketua STIE Widya Dharma Alamat Mogolaing, Ny.Mary Yohana Kawulusan jabatan Pembina dan Peneliti Yayasan Kebela dan Ny.Sutisnawati Mokodompot jabatan Peneliti dan Konsultasi Kabela Alamat Kotobangon.

Hanafi Sako dalam gugatannya mengklaim, Kampus dan Civitas Akademika STIE WIDYA DHARMA berdiri diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1325/2004 Luas 1.665 M2, terdiri dari bangunan dua lantai, ruang kelas delapan unit dan bangunan ATM Bank BRI. Juga Nomor : 168SHM 5/2012 dengan Luas 1982 M2, berdiri satu unit bangunan dengan enam ruang kelas dan satu Mushola. Keseluruhan bangunan ini juga memiliki Legalitas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah atas nama Hanafi Sako SE ME.

Terus, mengapa hingga Hanafi Sako teribat sangat jauh dengan Yayasan Kabela dalam Aktifitas STIE Dharma? Diketahui Tahun 2000 Hanafi Sako mulai bergabung dengan Yayasan Kabela bersama Alm.Royke Lasabuda SE, MSi karena memiliki satu visi dengan keterpurukan dunia pendirikan Tinggi di kawasan Bolmong raya.

Suka dukan terus dialami hingga tahun 2002, STIE Widya Dharma dua kali pindah tempat belajar, pertama di Bangunan milik KUD Kotamobagu dan pindah di Gedung Eks BP7 (Kantor Walikota Kotamobagu sekarang).

Namun pada Tahun 2004 Pendiri Yayasan Kabela yakni Royke Lasabuda meninggal dunia dan STIE Widya Dharma terancam tutup. Tanda-tanda ini yang kemudian tahun 2006, aktifitas STIE Widya Dharma diberikan ultimatum oleh Pemerintah agar awal tahun 2007, STIE harus segera pindah alias angkat kaki dari Gedung BP7.

Hanafi Sako sendiri punya komitmen kepada Alm.Royke Lasabuda semasa hidupnya, yakni memajukan dunia pendidikan di Bolmong Raya melalui STIE Widya Dharma. Alasan inilah, sehingga sejak tahun 2007 Hanafi Sako meminjamkan tanahnya untuk kegiatan kampus STIE dan membangun gedung untuk untuk tempat perkuliahan Mahasiswa diatas tanah miliknya.

Tanah ini bersertifikat hak milik (SHM) No1325/2004 dan SHM No.1685/2012 atas nama Hanafi Sako yang kemudian dipergunakan oleh Yayasan Kabela dalam proses kegiatan Akademik STIE Widya Dharma.

Pada tanggal 01 Oktober 2014, Hanafi Sako memilih mengundurkan diri dari jabatan Dosen Tetap STIE Widya Dharma dan direspon oleh para tergugat , namun Hanafi mengaku kaget Pengurus Yayasan Kabela meminta kepadanya untuk membuat pertanggungjawaban keuangan selama dirinya menjabat Ketua STIE Widya Dharma.

Menutu Sako, sejak dirinya menjadi Ketua STIE, sumber pendapatan didapat dari pendaftaran Mahasiswa baru dan SPP dengan maksud Yayasan Kabela, Hanafi Sakoseolah-olah telah mengambil keuntungan (profit) dari STIE Widya Dharma ketika dirinya jabat Ketua STIE tahun 2005-2012.

Hanafi menyebutkan, padahal kelima tergugat tersebut mengetahui persis sumber keuangan STIE hanya meleluai pendaftaran dan uang semester yang kesemuanya tercatat pada administrasi setiap tahunnya oleh Ketua Bidang Keuangan STIE sebagai pengelola keuangan STIE yang dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya, malah meminta pertanggungjawaban pada dirinya.

Padahal komitmen Hanafi Sako mambangun dunia pendidikan yang dimulainya bersama pendiri Yayasan Kabela Alm.Royke Lasabuda, yakni misi kepentingan pendidikan di Bolmong Raya, yang sifatnya Nier Laba atau non-profit.

Hanafi selaku penggugat dalam gugatannya, mengatakan seharusnya Yayasan Kabela berterimakasih pada dirinya, karna tidak mempunyai modal sehingga STIE menempati tanah miliknya, sebelumnya STIE hanya meminjam tempat untuk sarana belajar sebelum tahun 2007 lalu.

Dalam gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Hanafi menuntut, Yayasan Kabela harus membayar sewa tanah sebesar Rp25 juta x 84 bulan sama dengan Rp2,1 Miliar atas bayaran sewa tanah yang sudah dipergunakan Yayasan Kabela sejak tahun 2007 – 2014.

“Klien Saya, Bapak Hanafi Sako memang merasa malu kepada isteri, anak, orang tua dan masyarakat, akibat tindakan pengurus Yayasan Kabela dan Ketua STIE yang seolah-oleh klien saya mencari keuntungan di STIE Widya Dharma sehingga hak klien saya untuk menuntut pembayaran sewa tanah kepada para tergugat,” tegas Very Satria Dilapanga SH selaku Kuasa Hukum, Hanafi Sako SE ME, kepada wartawan kotamobagupost.com

Selain tuntutan Rp2,1 Miliar kepada Yayasan Kabela, Hanafi Sako juga meminta kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu : Melakukan pencegahan kepada STIE Widya Dharma agar tidak menerima Pendaftaran Mahasiswa T.A 2015 diatas tanah yang menjadi objek sengketa.

Jika gugatan tersebut tidak dipenuhi, Hanafi Sako meminta kepada Pengadilan untuk memerintahkan kepada Yayasan Kabela untuk keluar dari objek sengketa dan menyerahkan tanah dan bangunan secara sukarela kepada Hanafi Sako, selaku pemilik.

Dalam gugatannya, Hanafi Sako juga rupanya ingin mempermalukan para tergugat Yayasan Kabela dengan menuntut Yayasan Kabela membayar Rp1200 (seribu dua ratus rupiah) sebagai akibat kerugian inmaterial atau kerugian yang diakibatkan perasaan malu akibat tindakan Yayasan Kabela pada dirinya yang selama ini telah membantu Yayasan Kabela sejak dirinya menyediakan tanah kepada Yayasan Kabela untuk aktifitas perkuliahan kampus sehingga kerugian material dan inmaterial yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp2,1 Miliar DAN Rp1400.

Data dirangkum Kotamobagu Post dari berbagai sumber, sesudah sidang perdana tuntutan perdata Hanafi Sako di gelar di PN Kotamobagu, tak lama berselang, Yayaan Kabela sejak bulan Februari 2015 telah memilih angkat kaki secara total dari tanah dan bangunan milik Hanafi Sako di kawasan Kelurahan Mogolaing komplek perkantoran SKPD Pemkot Kotamobagu.

akhir dari kisah klasik ini, pihak Yayasan Kabela telah keluar dari tanah milik Hanafi Sako dan juga aktifitas STIE Widya Dharma sudah tidak dilakukan diatas tanah milik Hanafi Sako, kabarnya gugatan perdata tuntutan Rp2,1 Miliar kepada Yayasan Kabela, kini telah ikut dicabut oleh Hanafi Sako di PN Kotamobagu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.