KOTAMOBAGUPOST.COM– Kasus penangkapan beras milik Perum Bulog di kawasan Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin (02/03/2015) dilakukan anggota Reskrim Kepolisian Resort Bolmong setidaknya telah menampar keras citra Perum Bulog Sub Divre Bolmong.
Ini masih terkait dengan hangatnya berita terkesan menjastis Perum Bulog Subdivre Bolmong yang berkantor di Kelurahan Kotobangon–Kotamobagu, disebutkan telah memperdagangkan beras miskin (Raskin) sebanyak 505 karung, dijual kepada pedagang.
Propaganda ini, dibantah keras oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Bolmong Juharnon Lalundo. “Sekali lagi saya tegaskan, sebanyak 2 truck berisi beras milik Perum Bulog yang disita oleh Kepolisian Resort Bolmong, itu bukan Beras Miskin melainkan adalah stok beras Operasi Pasar,” tegas Lalundo, yang diwawancarai wartawan Kotamobagu Post, baru-baru ini diruang kerjanya.
Lalundo mengatakan, Beras yang disita Polres Bolmong adalah stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk operasi pasar sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan RU No: 1278/M-DAG/SD/12/2014 tertanggal 03 Desember 2014.
Surat Menteri ini kemudian ditindak lanjuti dengan Edaran Bulog Pusat nomor :F264/DO402/2402.2015 tanggal 24 Februari 2015 perihal penyaluran serentak Raskin dan Beras Operasi Pasar (OP).
“Dalam melaksanakan strategi operasi pasar bertujuan menekan tingginya harga beras, maka Perum Bulog berhak mengganti karung, ini agar beras OP bisa diperdagangkan dipasaran, namun harga jual beras OP oleh pedagang itu tidak boleh diatas Rp7500 perkilogram. Ini sesuai SOP Perusahaan Umum Bulog,” tegas Lalundo lagi.
Terkait dengan penangkapan 2 Unit truck berisi beras oleh pihak Polres Bolmong, Kasub Lalundo menghormati proses hukum. Dikatakan Jika menurut Polisi dua mobil truck berisi beras OP ada dugaan akan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, kemudian ditangkap dan ditahan di Polres Bolmong, itu kata Lalundo adalah hak Polisi.
“Kalau beras itu disalurkan tidak sesuai SOP Perum Bulog, kami menghormati proses hukum. Karena saya juga baru menjabat jadi jika ada dugaan penyelewengan silahkan proses hukum, namun perlu saya tegaskan 1 unit mobil truck berisi beras OP, ditangkap oleh Polisi di Gudang Bulog di Kotamobagu,” terangnya.`
Lalundo menegaskan, proses panyaluran beras untuk Operasi Pasar, semuanya dilakukan sesuai dengan SOP Perum Bulog. “Mohon diluruskan, penjualan beras OP ke pasaran dilakukan oleh kami melalui pedagang eceran ataupun melalui agen pedagang. Jadi Perum Bulog tak hanya menyalurkan beras miskin, namun tugas Perum Bulog juga melakukan Operasi Pasar. Jika menurut Polisi beras OP diselewengkan oleh oknum, silahkan diproses sesuai ketentuan. Tapi beras yang ditangkap itu bukan beras miskin tapi stok beras OP,” tandasnya.
Diketahui pada Senin (2/3/2015) Pukul 20.30 Wita, tim Reskrim Polres Bolmong menangkap sekitar 505 karung beras bulog ukuran 50 kilogram, dengan total 25 ton. Menurut Polisi, Beras tesebut siap diberangkatkan ke Makassar menggunakan dua mobil truck, sesuai dengan press realis Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iver Manossoh.
Para pelaku disebutkan memindahkan beras dari kemasan karung raskin yang ada di Gudang Bulog ke Karung Milik Masyarakat dan telah diperjualbelikan Rp.6.900/kg.
Para pelaku masing-masing RM (42), Pegawai Bulog Bolmong, alamat perumahan Bulog bolmong, YA, (55) alamat Gogagoman selaku pembeli lokal, dan AL (35) Warga Kelurahan Mongkonai selaku pembeli beras yang diduga akan mendistribusikan beras ke Makassar. (Audie Kerap)
KRONOlOGI KASUS PENANGKAPAN BERAS BULOG
DUGAAN KORUPSI VERSI RESKRIM POLRES BOLMONG
– Sebanyak 505 Karung Beras Raskin Diduga Akan Di Bawa Ke Makassar
– Beras Ini Ditangkap di Dua Unit Truck Saat Akan di Berangkatkan ke Makassar
– Telah Memeriksa RM (42), Pegawai Bulog Bolmong, YA, (55) Alamat Gogagoman selaku pembeli lokal, dan AL (35)
– Para Pelaku Memindahkan Beras Packing Bulog ke Karung Biasa di gudang Bulog
– Menyita Barang Bukti Rp140 Juta Hasil Penjualan Beras Dari Tangan Oknum Pegawai Bulog Sub Divre Bolmong
KLARIFIKASI VERSI JUHARNON LALUNDO, KASUB PERUM BULOG SUB DIVRE BOLMONG
1. Perum Bulog Menyalurkan Beras Miskin (Raskin) dan Beras Operasi Pasar Sesuai SOP
2. Jika Ada Dugaan Penyelewengan Oleh Pelaku Silahkan Diproses sesuai ketentuan Hukum
3. Beras yang Di Tangkap Polres Bolmong Adalah Beras Operasi Pasar (OP) Bukan Raskin
4. Landasan Penyaluran Beras OP sesuai surat MENTERI PERDAGANGAN RI No: 1278/M-DAG/SD/12/2014 TANGGAL 03 DESEMBER 2014 untuk :
– Melaksanakan Operasi Pasar (OP) Beras Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah
– Meredam Tingginya Harga mengurangi Dampak Kenaikan Harga
– Melaksanakan Operasi Pasar (OP) Beras Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah
– Mengurangi Dampak Kenaikan Harga Beras
– Harga Penjualan Beras di Gudang Bulog adalah Rp6800 (Pulau Jawa) dan Rp6900 Luar Jawa
– Penjualan kembali Beras OP di Tingkat Eceran, tidak Boleh melampaui Rp600 dari harga Rp6900 – atau Het Beras OP Rp6900 maksimal
– Hasil Penjualan Beras CBP dalam Rangka Operasi Pasar di setorkan ke Kas Negara
5. Tindak Lanjut SURAT PERUM BULOG PUSAT Nomor :F264/DO402/2402.2015 Tanggal 24 Februari 2015, yakni :
– Perum Bulog Sub Divre Bolmong Menyalurkan Serentak Raskin dan Operasi Pasar
– Segera Menyalurkan Beras Operasi Pasar (OP) menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Sasaran Konsumen Pedagang Eceran di Pasar-pasar Strategis Termasuk Pasar Pencatatan BPS (Litbang kotamobagupost.com/berbagai sumber)