Koruptor Versi PPATK Transaksi Keluarga Bupati Total Lebih Rp1 Trilun

KOTAMOBAGU POSTKepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)  merilis kabar mengejutkan terkait adanya transaksi mencurigakan dilingkungan keluarga pejabat dilingkungan jabatan Bupati dan Gubernur, melibakan keluarga mereka.

kantor PPATK di Jakarta merilis dugaan korupsi atas transaksi keluarga bupati

Tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini tak jarang melibatkan orang-orang di luar pelaku, termasuk keluarga inti. “Korupsi sudah menjadi praktik keluarga,” kata PPATK, Muhammad Yusuf saat pemaparan refleksi, (31/12).

Ia mencontohkan, berdasarkan hasil penelusuran informasi keuangan terhadap kepala daerah, diketahui terdapat transaksi yang dilakukan  keluarga kepala daerah seperti istri gubernur dan anak bupati. Berdasarkan data PPATK, transaksi yang dilakukan oleh istri gubernur sebesar 15 miliar rupiah. Sementara anak bupati tercatat melakukan satu kali transaksi dengan nominal 3 miliar rupiah.

Berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, diketahui transaksi yang dilakukan oleh para kepala daerah memang tergolong fantastis. Dari hasil analisis, peringkat pertama yang melakukan transaksi dalam frekuensi tinggi yaitu bupati, sebanyak 26 kali transaksi dengan nilai total lebih dari 1 triliun rupiah. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa bupati melakukan transaksi keuangan sebanyak enam kali transaksi dengan nilai nominal lebih dari 500 juta rupiah.

Menurut Muhammad Yusuf, modus yang digunakan oleh para kepala daerah itu tidak sama. Beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan selama tahun 2014,  terdapat  mantan bupati yang terindikasi melakukan korupsi (menerima gratifikasi) melalui penyalahgunaan wewenang dalam pemberian perijinan lahan dan lain-lain. Nilai gratifikasi yang terindikasi diterima oleh kepala daerah tersebut bernilai antara 30 miliar sampai dengan 200 miliar rupiah. Modus yang digunakan yaitu dengan menerima dana gratifikasi berupa travel cheque dan/atau dengan cara mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang kemudian dijual ke pihak ketiga untuk memudahkan masalah perijinan.

“Ada kepala daerah yang memakai perusahaan pertanian. Berharap agar orang mengira uang-uang yang mengalir ke rekeningnya itu berasal dari situ. Harusnya uang hanya masuk pada saat panen saja, ternyata banyak uang masuk dari perusahaan,” terang Kepala PPATK terkait modus yang digunakan oleh pelaku.  (ES/TA/BM ) – audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.