Puluhan Lembaga Siap Laporkan Walikota Tatong Bara kepada MENDAGRI

Ilustrasi, kasus pemboikotan dana APDB oleh Walikota Tatong Bara

KOTAMOBAGUPOST.COM – Puluhan Lembaga yang berkantor pusat di Jakarta dan Kota Kotamobagu meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dipastikan siap melaporkan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Pimpinan Cabang (Pincab)  BRI Kotamobagu,Teguh Joni Purwanto kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

Rencana pelaporan ini terkait, tindakan Walikota Kotamobagu dan Pincab BRI Kotamobagu dinilai melanggar sejumlah pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami berkewajiban melaporkan kasus ini kepada Mendagri. Sebab pelanggaran yang dilakukan oleh Ibu Walikota, dapat kami katagorikan sangat berat dinilai dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Negara kita,” kata, Wasekjen Lidik Krimsus, Ali Imran Aduka, selaku kordinator sejumlah Lembaga.

Senada hal itu, anggota Legitisi Lembaga Cegah Korupsi Indonesia (LCKI), Michael Pakasi, proses pelanggaran Walikota Ir Tatong Bara dalam kasus skandal deposito Rp15 Miliar dan simpanan Giro Rp46 Miliar bersama Pincab BRI, Teguh Joni Purwanto yakni sengaja menggunakan uang rakyat yang dipayungi hukum Peraturan Daerah 2014 tidak sesuai peruntukannya.

“Undang-undang 32 Tahun 2004 secara tegas melarang penggunaan uang APBD untuk kepentingan diluar pemanfaatannya. Kemudian terjadi pelarangan proses pemindahbukuan Rp20 Miliar juga telah menginjak-injak Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kecam Michael.

Apalagi katanya, pihak pimpinan BRI Kotamobagu Teguh Joni Purwanto telah menerbitkan surat resmi kepada Pemerintah Kota yang tegas mengatakan, tindakan tidak memindahbukukan Rp20 Miliar atas perintah Walikota Ir Tatong Bara.

“Pimpinan BRI Kotamobagu Teguh Purwanto dan Walikota Kotamobagu keduanya tidak punya wewenang menahan uang APBD. Perbuatan ini sesuai faktanya Melawan hukumAdministrasi Negara. Banyak pasal yang mereka langgar,” tandasnya.

Senada hal itu, Lidik Krimsus menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walikota dan Pincab BRI itu, berkonsekwensi pada perbuatan pidana dan denda.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kapasitas Tatong Bara dan Teguh Joni Purwanto adalah Walikota dan Pimpinan Lembaga, sesuai pasal 34 ayat 2, keduanya diancam pidana penjara karena melakukan sabotase uang APBD milik rakyat apalagi indikasi dimanfaatkan untuk mencari bunga atau rente yang belum jelas deviden bagi rakyat kotamobagu,” tegas Aduka.

Menurut Aduka, rencana pelaporan kepada Mendagri akan dilakukan tidak terlalu lama, yang saat ini tengah mengumpulkan sejumlah Lembaga resmi meliputi LSM, Ormas, OKP.

“Selain laporan kepada Mendagri, Teguh Purwanto kapasitasnya Pimpinan BRI Cabang Kotamobagu, akan kami laporkan ke pihak Bank Indonesia dan PPATK di Jakarta,” tambah Aduka. (post :29/01/2015 – audie kerap / kotamobagu post)

INILAH UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG DILANGGAR

WALIKOTA KOTAMOBAGU IR TATONG BARA 

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang

Pengelolaan Keuangan daerah

Pasal 137 : Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :

b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;

c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Pasal 139 Ayat 6 :

“Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD”

Pasal 139 Ayat (7) :

Dalam hal program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka dana cadangan yang masih tersisa pada rekening dana cadangan, dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 139 Ayat 6, :

“Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD”

UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 192 Ayat (4) :

“Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.

Pasal 193 Ayat (1) :

“Uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat di depositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.

ANCAMAN PIDANA PENJARA

UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

Pasal 34

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN/Peraturan Daerah, tentang APBD, diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

(2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang..///Sumber : Litbang kotamobagupost****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.