‘Ambisi’ JPU ‘Penjarakan’ MMS Kandas di Pengadilan Tipidkor Manado

Terdakwa MMS usai persidangan tampak berjabat tangan dengan Majelis Hakim Tipidkor Manado (dok: kotamobagupost.com)
Terdakwa MMS usai persidangan tampak berjabat tangan dengan Majelis Hakim Tipidkor Manado (dok: kotamobagupost.com)

KOTAMOBAGU POST – Ambisi  Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara) untuk ‘memenjarakan’ MMS (Marlina Moha Siahaan), tokoh yang dikenal icon masyarakat 5 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya, akhirnya kandas sudah dan tidak bisa dilanjutkan diadili di Pengadilan Tipidkor Manado.

Pembatalan surat dakwaan tuntutan pidana milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut nomor PDS-04/KBGU/Ft.1/06/2015 teregistrasi tanggal 27 Januari 2016, digelar pada sidang pembacaan Putusan Sela oleh Mejelis Hakim Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi), yang digelar pukul 11.00 Wita, Selasa 15 Maret 2015.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Darius Naftali SH MH, terungkap  pasal-pasal pidana yang dijeratkan kepada tokoh pemegang gelar adat tertinggi di Bolmong Raya ini, tidak tepat dan tidak benar. Dalam pembacaan Putusan Sela yang dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Manado itu, dakwaan pasal berlapis berkaitan dengan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwaan kepada MMS, tidak diterima dan ditolak oleh Majelis Hakim.

“Mengadili, menyatakan menerima keberatan/eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Marlina Moha Siahaan, menyatakan dakwaan Penuntut Umum dengan registrasi Nomor PDS-04/KBGU/Ft.1/06/2015 terhadap Dra Hj.Marlina Moha Siahaan, Batal demi hukum, membebankan biaya perkara ini kepada negara” kata Darius Naftali SH,MH selaku Hakim Ketua Persidangan.

Dalam pembacaan putusan sela oleh Mejalis Hakim Tipidkor Manado, terungkap pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan oleh JPU Kejati Sulut itu, terkesan sangat dipaksakan. Alhasil dalam sidang putusan sela, Mejelis Hakim menyebutkan pengenaan pasal-pasal ancaman pidana kepada terdakwa MMS, kabur dan tidak jelas.

“Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dra Hj.Marlina Moha Siahaan adalah surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 143 Ayat 2 huruf b, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena dakwaan Penuntut Umum…, dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum, maka pemeriksaan atas diri terdakwa Dra Hj.Marlina Moha Siahaan, tidak dapat dilanjutkan ,” kara Hakim berpendapat, dalam sidang terbuka yang dihadiri sedikitnya 200 warga dari Bolmong Raya yang tumplek didalam ruang sidang hingga diluar ruangan sidang.

Ambisi (baca : hasrat besar) JPU untuk menjerat MMS dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipidkor Manado itu, juga terungkap dimana JPU menjerat MMS dengan pasal-pasal berlapis yakni ;

Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi  telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

MMS juga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pasal berlapis tersebut, MMS juga masih dijerat oleh dakwaan JPU dengan perbuatan ancaman pidana pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf f, Undang undang  Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1), KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pengacara Veri Satria Dilapangan SH menyalami tim Jaksa Kejati Sulut, JPU Lukman Efendy SH, Da'wan Manggalupang SH serta dua Jaksa lainnya, setelah sidang selesai digelar di Pengadilan Tipidkor Manado. (dok : kotamobagupost.com)
Pengacara Veri Satria Dilapangan SH menyalami tim Jaksa Kejati Sulut, JPU Lukman Efendy SH, Da’wan Manggalupang SH serta dua Jaksa lainnya, setelah sidang selesai digelar di Pengadilan Tipidkor Manado. (dok : kotamobagupost.com)

Diketahui, sidang ke-5 dugaan kasus korupsi TPAPD yang digelar diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Manado tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua ; Darius Naftali SH MH, Hakim anggota ; Jemmy W.Lantu SH, dan Hakim Adhoc Tipidkor : H.Arizon Mega Jaya SH, bersama Panitera Pengganti ; Marlin Masengi SH.

Sementara, Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terlihat dihadiri oleh 4 Jaksa, yakni JPU Lukman Efendy SH MH, Da’wan Manggalupang SH serta dua Jaksa Tipidkor lainnya.

Sidang Pengadilan Tipidkor Manado tersebut, berlangsung selama 42 menit ini dihadiri terdakwa MMS yang disaksikan oleh dua anak kandungnya, Aditya Anugerah Moha yang juga anggota DPR RI Komisi 9, serta putra sulung MMS yakni ; Bayu Moha bersama dua Penasehat Hukum Veri Satria Dilapanga SH dan rekannya Hakson Is Ente SH, MKN. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar

  1. Hi my name is Emily and I just wanted to send you a quick message here instead of calling you. I came to your ‘Ambisi’ JPU ‘Penjarakan’ MMS Kandas di Pengadilan Tipidkor Manado | kotamobagupost.com page and noticed you could have a lot more traffic. I have found that the key to running a successful website is making sure the visitors you are getting are interested in your subject matter. There is a company that you can get keyword targeted visitors from and they let you try the service for free for 7 days. I managed to get over 300 targeted visitors to day to my site. Visit them here: http://sirrico.net/yourls/p7j6