Tatong Bara : “Pihak Swasta Hanya Diberikan Kewenangan Pengelolaan Oleh Pemerintah”

Kotamobagu473 Dilihat
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara

KOTAMOBAGU POST – Pengelolaan fasilitas umum semisal parkiran dan pasar tidak boleh dikelola sepenuhnya oleh pihak personal atau swasta, melainkan hanya diberikan kewenangan

“Full di kelola oleh pemerintah fasilitas umum tidak boleh ditangani oleh personal.  Hanya diberikan kewenangan pengelolaan supaya jangan terjadi pelampauan batas yang ditentukan aturan atau Perda,” tegas Walikota Tatong Bara.

Ungkapan Walikota Kotamobagu ini terkait adanya wacana pengelolaan parkiran di kawasan Kota Kotamobagu, yang berpeluang dikelola oleh pihak swasta.

Tatong Bara juga menyebutkan, pihak Pemkot Kotamobagu menggenjot sumber-sumber pendapatan asli daerah yang tidak akan memberatkan masyarakat, namun dapat memberikan manfaat untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.