Tarif Angkutan BRT Murah, Akan Ditetapkan Melalui Peraturan Walikota

Kotamobagu521 Dilihat
Tarif Angkutan BRT akan ditetapkan melalui Perwako. tampak Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu Nasli Paputungan

KOTAMOBAGU POST – Menjadikan  masa depan kawasan Kota Kotamobagu dibidang pelayanan angkutan penumpang umum, Bus Rapid Transit (BRT) adalah solusinya.

Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dalam perencanaannya, akan menjadikan transportasi BRT sebagai masa depan pelayanan penumpang umum dalam kota yang ekonomis bagi masyarakat.

Adapun tarif angkutan BRT sekali naik dan turun, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan SE, akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako).

“Perwako sedang kami susun untuk diajukan kepada pimpinan (maksud : Walikota). Tentu tarif angkutan BRT akan dibuat murah dan terjangkau,” kata Nasly Paputungan.

Adapun draft Perwako yang sedang dalam kajian dan penyusunan menurut Nasly, bukan hanya mengatur tentang tarif.

“Dalam Perwako nantinya, termasuk akan diatur dasar hukumnya, diantaranya, gaji sopir serta pengelolaan operasional BRT akan berikan kepada pihak ketiga, yakni Koperasi Angkutan yang memenuhi ketentuan,” tambahnya. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.