Seluruh Perusahaan di Kotamobagu Wajib Bayar THR Lebaran 2018

Kotamobagu3533 Dilihat
seluruh perusahaan yang beridir di Kota Kotamobagu wajib membayar THR Lebaran Tahun 2018 1

KOTAMOBAGU POST – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan oleh seluruh perusahaan yang memiliki usaha di seluruh kawasan Kota Kotamobagu.

Pembayaran THR Lebaran Tahun 2018 kepada karyawan perusahaan sesuai Edaran Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi buruh atau pekerja.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (DisPerNaker) Kota Kotamobagu, Hidayat Mokoginta baru-baru ini.

Tindak lanjut pembayaran THR Lebaran Tahun 2018 menurut Mokoginta, sebagaimana Edaran Menteri Tenaga Kerja RI, maka instansinya sudah melayangkan surat resmi ke seluruh perusahaan yang tercatat bergerak usahanya di Kota Kotamobagu.

 “Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu tekait realisasi pembayaran THR Keagamaan tahun 2018,” tegas Hidayat Mokoginta.

Dikatakan, surat yang dilayangkan tersebut yakni pemberitahuan yang berisi instruksi pembayaran THR, sebagai tindaklanjut Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

Pihaknya kata Hidayat terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketaatan pihak perusahaan dalam merealisasikan THR Keagamaan Tahun 2018 diantaranya dengan mendirikan posko-posko Satgas Ketenagakerjaan. (infotorial diskominfo kotamobagu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.