“Penyaluran Alat Kontrasepsi di Kotambagu Sesuai Standart Pelayanan Publik”

Kotamobagu2431 Dilihat
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Aljufri Ngandu mengatakan penyaluran alat kontrasepsi sesuai standart pelayanan publik (dok ; KPC)

KOTAMOBAGU POST – Kerja keras Pemerintah Kota Kotamobagu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan, dalam rangka penyaluran dan pengawasan distribusi alat-alat kontrasepsi harus maksimal dilakukan.

Sebab menurut Kepala Dinas PP dan KB, Aljufri Ngandu, penyaluran alat-alat kontrasepsi (alokon)untuk kebutuhan masyarakat di Kotamobagu, sudah ditetapkan melalui Standart Pelayanan Publik.

“Seluruh ASN maupan petugas KB di lapangan harus mentaati mekanisme penyaluran Alokon sesuai Standart Pelayanan Publik tentang penyaluran Alat Kontrasepsi,” kata Aljufri, Kamis (09/08/2018) diruang kerjanya pada Kotamobagu Post.

“Ada tujuh item dalam standart pelayanan publik tentang penyaluran alat kontrasepsi,” kata Mantan Kabag Humas Setda Kota Kotamobagu.

Menurutnya Standart Pelayanan Publik tersebut yakni :

  1. Alat Kontrasepsi dari Perwakilan BKKBN Provinsi, ke gudang obat,
  2. Alokon dari gudang obat disalurjab ke RS Pemerintah/Swasta, Klinik KB Pemerintah dan Swasta
  3. Senua Alokon dari Klinik Pemrintah/Swasta Disalurkan ke : Pustu, Klinik Swasta ; PLKB/UPT khusus Pil dan Kondom
  4. Dari PLKB/UPT (Khusus Pil dan Kondom Ulangan) Disalurkan ke PPKBD dan Sub PPKBD
  5. Semua Alokon dari Pustu dan Klinik disalurkan ke Akseptor
  6. Alokon dari PPKD dan Sub PPKD (khusus Pil dan Kondom Ulangan) disalurkan ke Akseptor
  7. Semua Alokon dari Rumah Sakit Swasta, disalurkan ke Akseptor

(Audy kerap/infotorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.