Hasil Pilkada Kotamobagu Tidak Penuhi Syarat Gugatan ke- Mahkamah Konstitusi  

Hasil Perolehan Suara Pilkada Kotamobagu selisih 8,48 persen tak penuhi syarat gugatan ke Mahkamah Konstitusi

KOTAMOBAGU POST – Hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kota Kotamobagu 27 Juni 2018, rupanya tidak memenuhi persyaratan pengajuan gugatan ke-Mahkamah Konstitusi RI.

Berdasarkan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu (05/07/2018),  selisih perolehan suara Pasangan Calon Tatong Bara – Nayodo Kurniawan dan Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag (Jadi-Jo), ternyata bertaut diangka 8,5 persen.

“Hasil pleno KPU Kotamobagu, hasil perolehan suara Paslon TB-NK dan Jadi-Jo, selisihnya 8,48 persen. Pleno KPU sebagaimana tindaklanjut hasil perhitungan di tingkat PPS, kemudian di plenokan oleh PPK,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon.

Senada hal itu, Iwan Mokoginta diwawancarai Kotamobagu Post mengatakan, syarat gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yakni 2 persen. Sebab kata Iwan, regulasi dalam UU Pilkada mengatur rasio jumlah penduduk Sulawesi Utara dibawah 2 juta jiwa, mensyaratkan hal tersebut, serta jumlah penduduk diatas 2 juta jiwa, harus memiliki selisih 6 persen.

Namun demikian, Ridwan Kalauw Komisioner KPU Kotamobagu, ditempat terpisah malam tadi (08/07/2018), KPU Kotamobagu tetap menunggu jika nantinya ada pihak Paslon Jadi-Jo melakukan gugatan dan apabila penuhi syarat dan teregistrasi di MK.

Sebelumnya, Muhidin, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),  mengatakan gugatan sengketa syarat yang harus terpenuhi adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan.

Dalam siaran Pers, Hakim Muhidin mengatakan, selain itu harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap.

Ini dikarenakan, MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU serta   didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap.

Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.

“Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut,” kata Hakim Muhimin, dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Ditegaskan, untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen. (tim kpc/situs mk/audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.