Diskon Penerbitan IMB Untuk Warga Kotamobagu Berlaku 10 Agustus 2019 

Headline, Kotamobagu957 Dilihat
Dinas PU-PR Kota kotamobagu memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2019 khusus Diskon bagi warga yang ingin mengurus IMB (dok : KPC, C-2017)

KOTAMOBAGU POST – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Kotamobagu, masih memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2019, bagi warga Kotamobagu yang hendak mengurus dokumen Ijin Mendirikan Bangunan.

Kepala Dinas PU-PR Kota Kotamobagu, didampingi Kabid Penaataan Ruang, Adnan Pratama, beberapa waktu lalu menyatakan, diskon tersebut hanya berlaku untuk untuk tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Diskon hanya berlaku untuk biaya restribusi dibawah Rp20 Juta bersama gambar denahnya kami berikan gratis,” terangnya.

Diskon ini katanya,  hanya berlaku hingga batas waktu  10 Agustus 2019.

Selain itu, diskon ini juga menurutnya hanya dikhususkan untuk pendirian bangunan rumah tinggal yang luasnya kurang lebih dari 100 Meter Persegi dengan kategori tipe bangunan lantai satu. (lns/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.