Gelar Perkara Kejagung RI Siratkan Tak Ada Bukti Dakwa MMS di Pengadilan

KOTAMOBAGU POST –  Hasil Gelar Perkara (baca:Expos) Kejaksaan Agung RI, menyiratkan tak ada bukti kuat mendakwa MMS (Marlina M.Siahaan) di Pengadilan. Bahkan, perjalanan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) Bolmong berbanderol Rp4,8 Miliar banyak menyisahkan dugaan kuat adanya motif kriminalisasi terhadap mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS).

Penyidik Polres Bolmong menjerat MMS dengan pasal pencucian uang, berdasarkan pinjam meminjam dana TPAPD T.A 2010 sebesar Rp1 Miliar antara Suharjo Makalalag dan Mursid Potabuga, kemudian dikaitkan dengan MMS, sudah dilakukan gelar perkara (baca : Expos) oleh Kejaksaan Agung RI, menyiratkan sangat lemahnya atau tidak adanya bukti untuk menjerat MMS di Pengadilan.

Bahkan dalam kesimpulan Expos Kejagung yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Tindak Pidana Khusus, Drs Arnold Angkow SH, KEJAGUNG RI, mengingatkan para Jaksa di Kejari Kotamobagu, dapat secara cermat memperhatikan ketentuan mengenai dapat atau tidaknya BAP MMS di limpahkan ke pengadilan atau tidak.

Kesimpulan KEJAGUNG RI yang memuat empat point menyiratkan, BAP milik tersangka MMS yang sudah beberapa kali dikembalikan JPU Kejari kepada Polres Bolmong, kurang memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat MMS dalam pasal pencucian uang dan penyalahugunaan wewenang MMS dalam kasus korupsi TPAPD tahun 2010 itu.

Kuasa Hukum MMS Very Satria Dilapanga SH, kepada media ini menyebutkan, hasil notulen expos dari KEJAGUNG RI, sudah mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, untuk berhati-hati melimpahkan BAP milik MMS ke Pengadilan.

Expos Kejagung RI, tidak main-main lho. Ini masalah harkat martabat seseorang yang sudah dihukum opini publik sepihak, tanpa mendalami materi-materi hukum yang dijeratkan kepada klain kami. Hasil expos Kajagung RI, lebih memberikan warning kepada Jaksa Penuntut untuk berhati-hati menangani kasus yang dijeratkan penyidik Polres Bolmong kepada klain kami,” tegas Dilapanga.

Dilapanga juga mengatakan, Kejagung RI melalui suratnya (Expos Notulen) lebih memberi ruang kepada JPU Kejari Kotamobagu, untuk menentukan pelimpahan atau tidaknya BAP klain mereka (MMS) ke Pengadilan. “Ini persoalan alat bukti yang dilimpahkan Penyidik Polres Bolmong sangat lemah, karena Kasus ini sudah diteliti oleh Kejagung RI,” terangnya.

Terkait Gelar Perkara Kejagung RI yang menyiraykan Siratkan Tak Ada Alat Bukti kuat mendakwa MMS di Pengadilan menurut Dilapanga terlihat, selama 4 tahun BAP milik klain mereka bolak-balik dari Polres Bolmong ke Kejari, hasilnya selama itupulah klain mereka dirugikan secara matrial dan inmatrial. “Kasus ini harus jadi terang benderang, agar jelas kalau klain kami tidak bersalah dan korban kriminalisasi. Kami sudah laporkan ke Komjas, Kompolnas dan DPR RI Komisi III tentang dugaan kriminalisasi klain kami ini,” tambahnya.  (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.