Suplai Untuk Tambang Ilegal, 6 Penimbun BBM Ditangkap Resmob Polres Kotamobagu

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP.Muhamad Fadli.SIK

KOTAMOBAGU POST – Satuan Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan 6 warga diduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berserta barang buktinya.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK bersama Kanit Resmob IPDA Fri Gunawan S.TrK, pada Selasa (21/04/2020), melalui operasi untuk menindak perbuatan kejahatan ekonomi yang dilakukan meski sedang sulit dimasa Pandemi Covid-19..

Para pelaku ini disinyalir sering menampung BBM dan diduga dijual untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Kabupate Bolmong.

Dari penangkapan tersebut, berhasil  diamankan 162 Galon Bensin (4.050 liter), 1 Unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam, 1 Unit mobil Toyota Kijang Efi Biru, 1 Unit Mobi Toyota Kijang Efi Merah, serta 1 buah Tangki BBM rakitan.

“Pelaku dan barang bukti kami tangkap pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 Desa Moyag Tampoan pada pukul 12:00 WITA”, ungkap Kasat Reskrim Fadli.

Adapun  pelaku diamankan katanya, yakni 6 orang; mereka adalah;  MT asal Desa Bangunan Luwuk, DR dari Desa Liberia, DK dari Kelurahan Gogagoman, lelaki FT dari Desa Bongkudai Baru, NS dari Kelurahan Kotamobagu dan FK dari Desa Bangunan Wuwuk.

Sebagaimana diketahui, setelah ditangkap keenam pelaku tersebut langsung digiring ke Mapolres Kotamobagu dan langsung diserahkan kepada para Unit penyidik untuk proses hukum lanjut. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.