PH Bupati Bolmong, Belum Terima Surat Panggilan Tersangka dari Polda Sulut

Harris Mokoginta Penasehat Hukum Bupati Bolmong hingga Kamis 10 Agustus belum menerima surat panggilan tersangka atas kliennya dari pihak Polda Sulut (foto : KPC)

KOTAMOBAGU POST – Hingga Kamis kemarin Haris Mokoginta SH, kapasitasnya Penasehat Hukum Bupati Bolmong, mengaku ; belum menerima surat panggilan status tersangka dari Polda Sulut, terhadap klien mereka.

“Belum, belum. Sampai hari ini (Kamis 10/08), kami masih belum menerima surat panggilan status tersangka dari pihak Polda Sulut,” ucap Mokoginta, saat bersua dengan Kotamobagu Post bersama sejumlah wartawan, (10/08/2017), di Kantor Walikota Kotamobagu.

Mokoginta mengakui, pihaknya baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh Polda Sulut kepada pihak klien mereka (Bupati Bolmong).

Terkait pertimbangan melakukan langkah Praperadilan untuk menguji penetapan klien mereka sebagai tersangka di Pengadilan, Mokoginta mengaku masih belum mendapat petunjuk dari kliennya(Bupati Bolmong) dan kemudian SPDP juga tidak bisa digunakan untuk proses Praperadilan.

“Dasar untuk Praperadilan adalah Surat Panggilan Tersangka yang sampai saat ini, kami belum terima. Namun juga, untuk langkah Praperdilan, sampai saat ini sama sekali belum ada petunjuk atau permintaan dari klien kami (maksud Bupati Bolmong). Namun langkah itu, tetap menjadi pertimbangan nanti,” terang pengacara kondang asal Kotamobagu itu.

Diketahui, Polda Sulut sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Bupati Bolmong. Atas penetapan ini, telah diterbitkan SPDP dengan tembusan surat pemberitahuan kepada Kejari Kotamobagu dan kepada tersangka.

Langkah Pemkab Bolmong sendiri, terus melakukan pembelaan hukum terhadap Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, termasuk telah menggunakan sejumlah penasehat hukum  atas proses penetapan tersangka bergulirnya kasus PT.Conch North Sulawesi Cement, yang diklaim Pemkab Bolmong adalah bagian dari kewenangan Pemkab Bolmong untuk tindakan penertiban. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.